Semarapura (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, Bali, bekerja sama dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahannya, Minggu.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati I Made Kasta tersebut untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta pentingnya menaruh larangan menggunakan narkotika di peraturan tertulis (perarem) setiap desa pekraman (adat) se-Kabupaten Klungkung.
I Made Kasta yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Klungkung mengatakan, narkoba merupakan jenis obat aau zat yang diperlukan dalam dunia pengobatan, jika digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan, serta membahayakan kesehatan dan jiwa pemakainya.
"Pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan model pemberdayaan pranata sosial (perandesa adat) dalam menangani masalah penyalahgunaan Narkoba di Desa Pakraman," ujar Wabup Made Kasta.
Ia mengharapkan hal itu dapat dijadikan bahan masukan untuk merumuskan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung mengharapkan seluruh Bendesa Desa Pakraman agar dapat ikut berperan aktif dalam mencegah beredarnya narkoba di masyarakat sekaligus membuat generasi muda menjadi sadar akan bahaya mengonsumsi narkoba.
Tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Drs. I Putu Gede Suastawa, SH dengan materi "Mewujudkan Klungkung Bebas Narkoba melalui Peran serta masyarakat".
Ia mengharapkan agar para MUDP dapat bergerak, memanfaatkan Sekaa Teruna maupun petugas keamanan adat (pecalang) untuk mulai melakukan sosialisasi menghindari adanya mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, diharapkan masyarakat ikut ambil bagian melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba desa pakraman, serta memasukkan pelarangan penggunaan zat jenis narkotika ke peraturan desa adat, ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati I Made Kasta tersebut untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta pentingnya menaruh larangan menggunakan narkotika di peraturan tertulis (perarem) setiap desa pekraman (adat) se-Kabupaten Klungkung.
I Made Kasta yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Klungkung mengatakan, narkoba merupakan jenis obat aau zat yang diperlukan dalam dunia pengobatan, jika digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan, serta membahayakan kesehatan dan jiwa pemakainya.
"Pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan model pemberdayaan pranata sosial (perandesa adat) dalam menangani masalah penyalahgunaan Narkoba di Desa Pakraman," ujar Wabup Made Kasta.
Ia mengharapkan hal itu dapat dijadikan bahan masukan untuk merumuskan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung mengharapkan seluruh Bendesa Desa Pakraman agar dapat ikut berperan aktif dalam mencegah beredarnya narkoba di masyarakat sekaligus membuat generasi muda menjadi sadar akan bahaya mengonsumsi narkoba.
Tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Drs. I Putu Gede Suastawa, SH dengan materi "Mewujudkan Klungkung Bebas Narkoba melalui Peran serta masyarakat".
Ia mengharapkan agar para MUDP dapat bergerak, memanfaatkan Sekaa Teruna maupun petugas keamanan adat (pecalang) untuk mulai melakukan sosialisasi menghindari adanya mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, diharapkan masyarakat ikut ambil bagian melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba desa pakraman, serta memasukkan pelarangan penggunaan zat jenis narkotika ke peraturan desa adat, ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017