Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melaksanakan pemusnahan 300 kotak arsip atau 1.474 lembar arsip tahun 1999/2000 yang tersimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan daerah setempat.
"Sebelum dimusnahkan arsip ini telah melalui proses dan dinilai secara cermat oleh arsiparis Provinsi Bali dan telah disetujui perangkat daerah selaku pemilik arsip," kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia I Made Witna saat melakukan pemusnahan arsip di Puspem Badung, Mangupraja Mandala, Selasa.
Upaya penyusutan dan pemusnahan arsip ini, telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perbup Nomor 79 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Badung.
Arsip yang tidak dimusnahkan, kata dia, diharapkan seluruh Perangkat Daerah agar menjaga dan memeliara arsipnya dengan baik dan benar, karena jika arsip itu diperoses penyusutannya atau pemusnahannya berarti arsip yang dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali seperti sediakala.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Badung Ni Wayan Kristiani mengatakan, tujuan penyusutan atau pemusnahan arsip ini untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak bernilai guna mencapai efesiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan.
"Total 300 box atau 1.474 Lembar arsip BPKAD Kabupaten Badung tahun 1999/2000 sudah dinilai oleh tim dan sudah mendapat persetujuan dari ANRI," ujarnya.
Demikian, Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sriyanta mengatakan, kehadirannya disini untuk menyerahkan SK pemusnahan arsip sekaligus untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan arsip yang memiliki usia yang lebih dari sepuluh tahun yang telah habis nilai gunannya.
"Pengelolaan arsip itu sangat penting dilakukan oleh semua jajaran pemerintah dan semua lembaga pencipta karena arsip merupakan catatan sejarah bagi lembaga pencipta," ujarnya.
Terhadap dokumen yang memiliki nilai guna sejarah wajib disimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan dan Dokumen Badung agar tidak terjadi perkara hukum.
"Apabila tidak terkait dengan perkara hukum arsip ini dapat dimusnahkan dengan meminta persetujuan dari Kepala Dinas Kearsipan Badung kepada Kepala Arsip Nasional secara prosedural," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sebelum dimusnahkan arsip ini telah melalui proses dan dinilai secara cermat oleh arsiparis Provinsi Bali dan telah disetujui perangkat daerah selaku pemilik arsip," kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia I Made Witna saat melakukan pemusnahan arsip di Puspem Badung, Mangupraja Mandala, Selasa.
Upaya penyusutan dan pemusnahan arsip ini, telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perbup Nomor 79 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Badung.
Arsip yang tidak dimusnahkan, kata dia, diharapkan seluruh Perangkat Daerah agar menjaga dan memeliara arsipnya dengan baik dan benar, karena jika arsip itu diperoses penyusutannya atau pemusnahannya berarti arsip yang dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali seperti sediakala.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Badung Ni Wayan Kristiani mengatakan, tujuan penyusutan atau pemusnahan arsip ini untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak bernilai guna mencapai efesiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan.
"Total 300 box atau 1.474 Lembar arsip BPKAD Kabupaten Badung tahun 1999/2000 sudah dinilai oleh tim dan sudah mendapat persetujuan dari ANRI," ujarnya.
Demikian, Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sriyanta mengatakan, kehadirannya disini untuk menyerahkan SK pemusnahan arsip sekaligus untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan arsip yang memiliki usia yang lebih dari sepuluh tahun yang telah habis nilai gunannya.
"Pengelolaan arsip itu sangat penting dilakukan oleh semua jajaran pemerintah dan semua lembaga pencipta karena arsip merupakan catatan sejarah bagi lembaga pencipta," ujarnya.
Terhadap dokumen yang memiliki nilai guna sejarah wajib disimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan dan Dokumen Badung agar tidak terjadi perkara hukum.
"Apabila tidak terkait dengan perkara hukum arsip ini dapat dimusnahkan dengan meminta persetujuan dari Kepala Dinas Kearsipan Badung kepada Kepala Arsip Nasional secara prosedural," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017