Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan penyusutan atau pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Penyusutan atau pemusnahan arsip ini dilakukan setiap tahun. Arsip SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan dimusnahkan adalah arsip in-aktif yang resistensinya di atas 10 tahun," kata Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2014 ada dua dinas, satu kantor, dan satu bagian arsipnya yang akan dimusnahkan yang semuanya merupakan kumpulan arsip keuangan dengan kode klasifikasi 900.
Arsip SKPD yang dimusnahkan yakni, arsip Dinas Pemadam Kebakaran yaitu arsip periode 1998--2005 dengan jumlah 110 boks, 4.184 berkas, dan 60.463 lembar.
Selain itu, arsip Diskoperindag dalam kurun waktu 1994--2002 dengan jumlah 26 boks, 80 berkas, dan 29.569 lembar; arsip Kantor Perpustakaan Daerah Badung periode 1998--2002 dengan jumlah 10 boks, 24 berkas, dan 3.859 lembar; dan arsip Bagian Administrasi Perekonomian periode 1992--2002 dengan jumlah 20 boks, 83 berkas, dan 8.914 lembar.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan Pemkab Badung I Made Witna mengatakan bahwa pemusnahan arsip yang masa simpannya sudah habis dan tidak bernilai guna itu akan mempunyai makna efisiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan, tenaga dan efisiensi waktu untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
"Arsip-arsip sebelum dimusnahkan tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan pengambilan keputusan sehingga kepada seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan melestarikan arsipnya dengan baik dan benar.
"Arsip itu harus dijaga kehati-hatiannya karena setelah dimusnahkan berarti tidak akan bisa diciptakan kembali sebagaimana sediakala," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya meminta seluruh SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab Badung agar mampu dan memahami dengan cermat bahwa arsip itu adalah merupakan kesatuan dokumen yang mempunyai nilai guna yang melekat secara langsung dan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (WDY)
Pemkab Badung Musnahkan Arsip Berdasarkan JRA
Kamis, 16 Oktober 2014 4:37 WIB