Denpasar (Antara Bali) - Bupati Gianyar, Bali Anak Agung Gede Bharata mendorong perajin emas dan perak di Desa Celuk melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya melindungi hasil khas kerajinan desa tersebut.

"Saya mendorong dan menyarankan setiap kerajinan emas dan perak yang menjadi ikon Desa Celuk, Kabupaten Gianyar untuk mendaftarkan produknya dalam lembaga HaKI," kata Bupati Bharata pada acara jumpa pers "Celuk Jewellery Festival" di Sukawati, Gianyar, Bali, Jumat.

Ia mengatakan hak paten yang dimiliki oleh perajin Desa Celuk sangat penting, dalam upaya mengantisipasi adanya plagiat produk oleh orang lain tak bertanggung jawab, atau negara lain.

"Dengan hak paten atau HaKI tersebut mempunyai kekuatan hukum, sehingga jika ada yang menggunakan atau memproduksi kerajinan itu bisa dilakukan gugatan hukum atau mendapatkan hasil dari HaKI itu," ujarnya.

Bharata mengatakan untuk mendapatkan HaKI memang ada persyaratan dalam pengajuan tersebut, tetapi pemerintah kabupaten pasti akan membantu dalam pengajuan produk-produk kerajinan seni itu ke lembaga tersebut.

"Kami sebagai pemerintah pasti mendorong dan mendukung agar kerajinan yang sudah diwarisi tersebut mempunyai HaKI. Hal tersebut juga mengindari terjadinya pemalsuan produk, atau pengambil alihan desain dari oknum tertentu untuk mengambil produksi itu," ucapnya.

Ia mengatakan dalam era globalisasi ini, apa saja bisa ditiru mirip dengan aslinya, oleh karena itu, langkah dalam pelestarian dan pengamanan hasil produk kerajinan Desa Celuk yang sudah diakui di mancanegara tidak terancam diperlukanlah pendaftaran HaKI.

"Pendaftaran untuk mendapatkan HaKI sangat penting dalam memproteksi hasil kerajinan oleh tangan-tangan terampil warga masyarakat Desa Celuk," katanya dalam festival yang juga bekerja sama dengan LKBN Antara Biro Bali itu.

Tidak terbatas untuk kerajinan di Desa Celuk saja, kata Bupati Bharata, semua kerajinan potensi desa di wilayah Gianyar kalau itu dianggap desain milik sendiri atau desa yang selama ini belum terdaftar untuk segera didaftarkan.

"Kerajinan dengan desain milik pribadi atau desa agar segera didaftarkan. Ini mengindari ada keinginan orang lain untuk melakukan peniruan atau plagiat. Dengan langkah pendaftaran ke lembaga HaKI akan memberi jaminan produk itu tak akan ditiru. Jika digunakan pun mereka wajib bayar royalti," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017