Jakarta (Antara Bali) - Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan usaha penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan lima entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan penghentian lima usaha tersebut karena tidak memiliki izin dan produk dan tawaran investasi yang ditawarkan berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasilnya tidak masuk akal.

Ia menegaskan bahwa per 9 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas.

Lima entitas itu adalah Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium yang berlokasi di Gunung Putri Bogor, Jawa Barat; Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia di Jakarta; PT Istana Bintang Universal di Jakarta; PT Papan Agung Solution di Sidoarjo, Jawa Timur; PT Global Ventura Pratama atau Gold Indo Financial (GIF Financial) di Pekanbaru, Riau.

Menurut Tongam, Satgas telah memanggil lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance atau PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal memenuhi panggilan, sedangkan PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017