Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosaladewi di Denpasar, Jumat, mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar pembuang sampah itu merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah di sembarang tempat.

Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Angeliky Handajani Day didampingi Panitera Pengganti I Made Arnawan menjatuhkan denda sebesar Rp300.000 kepada seorang pelanggar pembuang sampah sembarangan.

Menurut Indi Kosaladewi, sidang tipiring tersebut melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar dalam upaya memberi keadilan kepada pelanggar tersebut.

"Kami melakukan sidang semacam itu setiap minggu dua kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar bersih berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

"Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Seorang pelanggar Dewa Made Nurjaya (36) sempat membela diri dan merasa dirinya tidak salah. Namun setelah diberi penjelasan oleh hakim akhirnya Dewa Nurjaya mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017