Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia akan mengawal ketat kewajiban penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi di Bali termasuk menata kegiatan usaha penukaran valuta asing mengingat daerah itu merupakan tujuan wisata dunia.

"Kewajiban menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Rabu.

Menurut Causa, kewajiban tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu kewajiban penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Bank sentral itu, lanjut dia, berupaya menggalakkan sosialisasi dan edukasi penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri baik kepada kalangan mahasiswa, pemerintahan, pelaku usaha dan masyarakat umum.

Implementasi kewajiban penggunaan uang rupiah di Bali juga menjadi perhatian para wakil rakyat di Senayan, Jakarta yakni dari Komisi XI DPR RI saat mengunjungi BI Bali guna mengetahui strategi Bank Sentral dalam mengawasi mata uang rupiah di Pulau Dewata.

KUPVA bukan bank juga mendapat perhatian serius di Bali selain kwajiban penggunaan uang rupiah karena banyaknya wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata membutuhkan uang rupiah.

Selain sosialisasi, BI juga akan menyamakan persepsi, koordinasi dan komunikasi dengan desa adat karena mereka yang berada di daerah wisata yang lebih tahu situasinya secara pasti.

"Kami harapkan mereka ikut menjaga daerah wisata agar tertib termasuk KUPVA. Jangan sampai terjadi penipuan karena berdampak terhadap citra pariwisata," imbuhnya.

Causa menegaskan BI bersama dengan aparat kepolisian terus melakukan koordinasi dan monitoring serta penegakan hukum terkait KUPVA bukan bank tidak berizin.

"Harapannya Bali sebagai daerah tujuan wisata dan wilayah perputaran mata uang asing di Indonesia tidak lagi ditemukan transaksi penukaran ilegal," imbuh pria yang akrab disapa CIK itu.

Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat transaksi jual beli valas di daerah itu pada triwulan pertama tahun 2017 mencapai Rp7,8 triliun atau tumbuh hampir delapan persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Dari total transaksi valas pada periode itu transaksi pembelian dan penjualan valas masing-masing tercatat sebesar Rp3,95 triliun dan Rp3,91 triliun.

Bank sentral itu mencatat hingga Maret 2017 jumlah KUPVA di Bali mencapai 697 terdiri dari 143 kantor pusat dan 554 kantor cabang.

"Dibandingkan dengan akhir tahun 2016 jumlah itu meningkat sebanyak 35 kantor, " katanya.

Adanya kewajiban penggunaan mata uang Rupiah juga turut mendorong peningkatan transaksi valas karena bertambahnya jumlah KUPVA bukan bank berizin di Bali yang bekerja sama dengan hotel. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017