Kuta, Bali (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 14.620 tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah terdaftar sebagai peserta dalam jaminan sosial (jamsos) tersebut sejak 1 Agustus 2017. 

 "Sampai sekarang hingga pukul 18.00 Wita, sudah ada 14.620 TKI terdaftar kepesertaan seluruh Indonesia, " kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis setelah sosialisasi monitoring dan evaluasi kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, NTB dan NTT di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu malam. 

 Dia menjelaskan peserta tersebut merupakan TKI baru atau TKI yang memperpanjang masa kepesertaannya dengan potensi kepesertaan hingga akhir tahun 2017 diperkirakan mencapai sekitar 100 ribu TKI. Menurut Ilyas, jumlah kepesertaan yang terbilang signifikan hanya dalam waktu sembilan hari itu menandakan bahwa partisipasi aktif masyarakat, termasuk kesiapan infrastruktur yang telah berjalan baik. 

 Pihaknya juga menyiapkan pendaftaran baik untuk peserta baru maupun perpanjangan dalam jaringan (daring) atau "online" untuk registrasi TKI pada laman BPJS Ketenagakerjaan. 

 "Itu artinya, TKI yang berada di luar negeri seperti di Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan Hong Kong yang selama ini menjadi kantong terbesar pekerja asal Indonesia, bisa langsung mendaftar perpanjangan kepesertaan "online"," katanya.

 Bagi TKI yang jaminan sosial sebelumnya ditangani konsorsium dan belum habis masa perlindungannya, lanjut dia, masih menjadi tanggung jawab konsorsium. 

 Ilyas mengatakan pendaftaran itu dapat dilakukan oleh pekerja sendiri atau melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). 

 Kerja sama dengan perbankan nasional, termasuk perbankan di negara setempat juga dilakukan untuk memudahkan TKI membayar iuran, termasuk koordinasi intensif dengan BNP2TKI. 

Perlindungan untuk TKI itu mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. 

 Para TKI yang legal dan sesuai prosedural tersebut wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.(Dwa) 

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017