Denpasar (Antara Bali) - Divisi Hukum dan Kebijakan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan terdapat delapan bayi di Pulau Dewata yang dibuang dalam rentang waktu hampir lima bulan terakhir.
"Berdasarkan pantauan KPPAD Bali melalui media terhitung sejak bulan April hingga Agustus 2017 terdapat delapan kasus pembuangan bayi, baik yang ditemukan dalam kondisi hidup tiga orang, dan sisanya sudah dalam kondisi meninggal," kata Yastini di Denpasar, Rabu.
Menyikapi kasus pembuangan bayi tersebut, mantan Direktur LBH Bali itu mengatakan pihaknya sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada anak-anak.
Yastini menegaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa anak sejak dalam kandungan harus dilindungi, berhak untuk hidup, berhak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan.
"Sehingga dengan ini jelas bahwa siapa pun pelakunya dan apa pun alasannya kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep perlindungan anak adalah` zero tolerance` terhadap berbagai bentuk kekerasan anak," ucapnya.
Menurut Yastini, pada Juli lalu KPPAD Bali sudah menyurati Polda Bali meminta atensi untuk kasus pembuangan bayi ini agar segera diusut tuntas dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya.
"Tetapi hingga saat ini sepertinya belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus-kasus pembuangan bayi tersebut," ujarnya.
Untuk itu KPPAD Bali kembali meminta dan mendesak kepada Kepolisian Daerah Bali beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus pembuangan bayi ini serta menemukan motif tindakan itu.
"Kami terus mendesak Polda Bali untuk dapat mengungkap pelaku kekerasan bayi maupun anak-anak tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Berdasarkan pantauan KPPAD Bali melalui media terhitung sejak bulan April hingga Agustus 2017 terdapat delapan kasus pembuangan bayi, baik yang ditemukan dalam kondisi hidup tiga orang, dan sisanya sudah dalam kondisi meninggal," kata Yastini di Denpasar, Rabu.
Menyikapi kasus pembuangan bayi tersebut, mantan Direktur LBH Bali itu mengatakan pihaknya sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada anak-anak.
Yastini menegaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa anak sejak dalam kandungan harus dilindungi, berhak untuk hidup, berhak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan.
"Sehingga dengan ini jelas bahwa siapa pun pelakunya dan apa pun alasannya kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep perlindungan anak adalah` zero tolerance` terhadap berbagai bentuk kekerasan anak," ucapnya.
Menurut Yastini, pada Juli lalu KPPAD Bali sudah menyurati Polda Bali meminta atensi untuk kasus pembuangan bayi ini agar segera diusut tuntas dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya.
"Tetapi hingga saat ini sepertinya belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus-kasus pembuangan bayi tersebut," ujarnya.
Untuk itu KPPAD Bali kembali meminta dan mendesak kepada Kepolisian Daerah Bali beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus pembuangan bayi ini serta menemukan motif tindakan itu.
"Kami terus mendesak Polda Bali untuk dapat mengungkap pelaku kekerasan bayi maupun anak-anak tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017