Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Badung, Bali, mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus korupsi di daerah itu.
"Saya berharap jangan berhenti pada satu orang tersangka saja, namun usut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Sentana di Mangupura, Rabu.
Ia menilai, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek senderan Sungai Mati yang telah menetapkan tersangka AGD sebagai aparatur negara dan menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PUPR Badung ini juga perlu diusut tuntas.
Demikian juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013 di RSUD Mangusada Badung yang telah menetapkan tersangka Ketut SK yang bertugas pada Kepala Seksi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Terkait upaya pemberian bantuan hukum kepada tersangka yang terlibat kasus tersebut, pihaknya menilai tidak perlu ada perlindungan hukum kepada pejabat yang terlibat korupsi.
"Kami akan sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang dan diproses secara hukum," katanya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pegawainya tersebut. "Karena hukum adalah panglima tertinggi, jadi kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani kedua staf kami ini," kata Suiasa.
Ia juga mengharapkan semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Saya ingin mengimbau kepada seluruh staf dan jajarannya agar tetap bekerja dengan sebaik mungkin," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh staf di Kabupaten Badung untuk mengikuti peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, kembali menetapkan satu tersangka berinisial AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus proyek Sungai Mati di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga merugikan negara Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Denpasar sebelumnya juga menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Undagi Jaya Mandiri atas nama WS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama SE.
Demikian pula untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan, selain menetapkan tersangka Ketut SK, kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka MYK menjabat sebagai Dirut PT MMI merupakan rekanan proyek.
Dalam kasus ini, diduga adanya manipulasi harga tempat tidur monitor di ruang pemulihan, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set untuk bedah syaraf, instrumen ortopedi dan peralatan non medis seperti ambulans jantung dan ambulans bencana.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp6,28 miliar dari nilai kontrak proyek Rp19,2 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya berharap jangan berhenti pada satu orang tersangka saja, namun usut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Sentana di Mangupura, Rabu.
Ia menilai, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek senderan Sungai Mati yang telah menetapkan tersangka AGD sebagai aparatur negara dan menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PUPR Badung ini juga perlu diusut tuntas.
Demikian juga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013 di RSUD Mangusada Badung yang telah menetapkan tersangka Ketut SK yang bertugas pada Kepala Seksi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Terkait upaya pemberian bantuan hukum kepada tersangka yang terlibat kasus tersebut, pihaknya menilai tidak perlu ada perlindungan hukum kepada pejabat yang terlibat korupsi.
"Kami akan sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang dan diproses secara hukum," katanya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pegawainya tersebut. "Karena hukum adalah panglima tertinggi, jadi kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani kedua staf kami ini," kata Suiasa.
Ia juga mengharapkan semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Saya ingin mengimbau kepada seluruh staf dan jajarannya agar tetap bekerja dengan sebaik mungkin," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh staf di Kabupaten Badung untuk mengikuti peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, kembali menetapkan satu tersangka berinisial AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus proyek Sungai Mati di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga merugikan negara Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Denpasar sebelumnya juga menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Undagi Jaya Mandiri atas nama WS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama SE.
Demikian pula untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan, selain menetapkan tersangka Ketut SK, kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka MYK menjabat sebagai Dirut PT MMI merupakan rekanan proyek.
Dalam kasus ini, diduga adanya manipulasi harga tempat tidur monitor di ruang pemulihan, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set untuk bedah syaraf, instrumen ortopedi dan peralatan non medis seperti ambulans jantung dan ambulans bencana.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp6,28 miliar dari nilai kontrak proyek Rp19,2 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017