Denpasar (Antara Bali) - PT Pertamina Pemasaran Cabang Bali siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah menyusul rencana revisi Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu kepada badan usaha tersebut.
Manajer Pemasaran Pertamina Cabang Bali I Ketut Permadi Aryakuumara di Denpasar, Selasa, menjelaskan jika peraturan tersebut direvisi maka untuk penugasan premium di tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia sehingga dapat mendukung program BBM satu harga.
"Intinya kami sebagai agen pemerintah tetap akan mendukung apapun regulasinya," ucapnya Permadi.
Meski nantinya seluruh SPBU berkewajiban menyediakan premium sesuai dengan rencana revisi tersebut, pihaknya menyakini masyarakat akan memilih bahan bakar berkualitas karena hal tersebut tergantung permintaan konsumen.
Pertamina Pemasaran Bali mencatat konsumsi premium di Bali saat ini terus menurun dan hanya menguasai pangsa pasar sekitar 30 persen.
Sisanya, lanjut dia, atau sekitar 70 persen diisi oleh segmentasi bahan bakar khusus atau "pertamax series" seperti di antaranya pertamax dan pertalite.
Permadi lebih lanjut menjelaskan konsumsi "pertamax series" itu di Bali saat ini melonjak dengan pertumbuhan 97 persen pada semester pertama tahun 2017 dibandingkan tahun lalu.
Premium sendiri mengandung "research octan number" (RON) 88, paling rendah di antara jenis BBM kendaraan bermotor lain yang dipasarkan di Indonesia seperti pertalite (90) dan pertamax (92), sehingga perbedaan akselerasi mesin kendaraan terasa berbeda dibandingkan jika mengonsumsi premium.
"Saya yakin nantinya masyarakat tetap akan memilih bahan bakar berkualitas karena itu tergantung pilihan ada di masyarakat," katanya.
Dengan adanya revisi itu, kata dia, maka premium di Bali merupakan premium penugasan sehingga harga ditentukan oleh pemerintah tidak seperti yang disebutkan dalam Perpres 191 Tahun 2014 yang menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai bahan bakar umum, sama halnya dengan "pertamax series".
Pihaknya belum mengetahui realisasi kebijakan tersebut di lapangan karena masih menunggu finalisasi di tingkat pusat.
"Sepanjang pemerintah punya kebijakan kami akan jalan seperti itu menjadi kebijakan satu harga. Tetapi untuk produk nonsubsidi yang tidak masuk penugasan pemerintah itu penentuan harga ada di badan usaha (Pertamina)," imbuhnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Manajer Pemasaran Pertamina Cabang Bali I Ketut Permadi Aryakuumara di Denpasar, Selasa, menjelaskan jika peraturan tersebut direvisi maka untuk penugasan premium di tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia sehingga dapat mendukung program BBM satu harga.
"Intinya kami sebagai agen pemerintah tetap akan mendukung apapun regulasinya," ucapnya Permadi.
Meski nantinya seluruh SPBU berkewajiban menyediakan premium sesuai dengan rencana revisi tersebut, pihaknya menyakini masyarakat akan memilih bahan bakar berkualitas karena hal tersebut tergantung permintaan konsumen.
Pertamina Pemasaran Bali mencatat konsumsi premium di Bali saat ini terus menurun dan hanya menguasai pangsa pasar sekitar 30 persen.
Sisanya, lanjut dia, atau sekitar 70 persen diisi oleh segmentasi bahan bakar khusus atau "pertamax series" seperti di antaranya pertamax dan pertalite.
Permadi lebih lanjut menjelaskan konsumsi "pertamax series" itu di Bali saat ini melonjak dengan pertumbuhan 97 persen pada semester pertama tahun 2017 dibandingkan tahun lalu.
Premium sendiri mengandung "research octan number" (RON) 88, paling rendah di antara jenis BBM kendaraan bermotor lain yang dipasarkan di Indonesia seperti pertalite (90) dan pertamax (92), sehingga perbedaan akselerasi mesin kendaraan terasa berbeda dibandingkan jika mengonsumsi premium.
"Saya yakin nantinya masyarakat tetap akan memilih bahan bakar berkualitas karena itu tergantung pilihan ada di masyarakat," katanya.
Dengan adanya revisi itu, kata dia, maka premium di Bali merupakan premium penugasan sehingga harga ditentukan oleh pemerintah tidak seperti yang disebutkan dalam Perpres 191 Tahun 2014 yang menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai bahan bakar umum, sama halnya dengan "pertamax series".
Pihaknya belum mengetahui realisasi kebijakan tersebut di lapangan karena masih menunggu finalisasi di tingkat pusat.
"Sepanjang pemerintah punya kebijakan kami akan jalan seperti itu menjadi kebijakan satu harga. Tetapi untuk produk nonsubsidi yang tidak masuk penugasan pemerintah itu penentuan harga ada di badan usaha (Pertamina)," imbuhnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017