Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Bali, terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dalam penegakan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat agar menaati Perda KTR tersebut," kata Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar Ida Bagus Eka Putra, saat dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dinas kesehatan makin gencar melakukan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR, terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok.
Langkah tersebut, kata dia, guna meningkatkan ketertiban KTR karena Kota Denpasar telah meraih penghargaan "Pastika Parama" yang merupakan penghargaan tertinggi untuk penerapan KTR dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan meraih penghargaan tersebut, lanjut Eka Putra, menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap daerah KTR. Sesuai dengan Perda KTR ada delapan tempat yang diatur bagi perokok.
Kedelapan tempat tersebut, antara lain, di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan, seperti lapangan, taman kota, jalan khusus pedestrian, dan balai banjar (dusun).
Ia menyebutkan dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, dan tempat angkutan umum.
"Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok, sedangkan tiga tempat lainnya, seperti tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok," ujarnya.
Eka Putra mengatakan bahwa Perda KTR pada intinya tidak melarang bagi perokok. Namun, hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini, masih terjadi pelanggaran, terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum. Untuk itu, kami bersama tim pengawasan KTR akan mengencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan denda maksimal mencapai Rp50 juta, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi karena adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan.
"Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan sehingga untuk kenyamanan bersama," kata Eka Putra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat agar menaati Perda KTR tersebut," kata Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar Ida Bagus Eka Putra, saat dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dinas kesehatan makin gencar melakukan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR, terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok.
Langkah tersebut, kata dia, guna meningkatkan ketertiban KTR karena Kota Denpasar telah meraih penghargaan "Pastika Parama" yang merupakan penghargaan tertinggi untuk penerapan KTR dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dengan meraih penghargaan tersebut, lanjut Eka Putra, menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap daerah KTR. Sesuai dengan Perda KTR ada delapan tempat yang diatur bagi perokok.
Kedelapan tempat tersebut, antara lain, di tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan, seperti lapangan, taman kota, jalan khusus pedestrian, dan balai banjar (dusun).
Ia menyebutkan dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, dan tempat angkutan umum.
"Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok, sedangkan tiga tempat lainnya, seperti tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok," ujarnya.
Eka Putra mengatakan bahwa Perda KTR pada intinya tidak melarang bagi perokok. Namun, hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini, masih terjadi pelanggaran, terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum. Untuk itu, kami bersama tim pengawasan KTR akan mengencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan denda maksimal mencapai Rp50 juta, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi karena adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan.
"Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan sehingga untuk kenyamanan bersama," kata Eka Putra. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017