Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2017-2022 di Jakarta, Kamis.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan DK OJK 2017-2022 sesuai dengan Keputusan Presiden 87/P.2017 yang ditandatangani pada 18 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK OJK.

Kepres 87/2017 tersebut menetapkan Ketua dan Anggota DK OJK 2017-2022 sejak 20 Juli 2017 dan sekaligus memberhentikan dengan hormat dari Anggota DK OJK 2012-2017.

Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua DK OJK sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai anggota.

MA juga mengambil sumpah dua anggota ex-officio, yaitu Mirza Adityaswara dari Bank Indonesia dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Jabatan ex-officio sendiri merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Calvin Basuki

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017