Mataram (Antara Bali) - Ketua Rombongan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI H Willgo Zainar mengatakan Indonesia belum bisa menghentikan impor tembakau karena produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri nasional.

"Saya kira menghentikan impor tembakau secara total rasanya belum bisa karena kebutuhan industri hasil tembakau saat ini baru bisa dipenuhi 55 hingga 60 persen dari produksi dalam negeri. Berarti sisanya harus impor agar kebutuhan industri tercukupi," kata Willgo di Mataram, Kamis.

Hal itu disampaikan usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, beserta petani tembakau dan masyarakat adat di Pulau Lombok.

Meskipun demikian, anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan NTB ini berharap impor tembakau secara bertahap dapat dikurangi hingga idealnya 80 persen tembakau bersumber dari produksi dalam negeri dan 20 persen impor.

Willgo juga menginginkan agar keran impor tembakau diperketat dengan kebijakan tarif dan kuota, khususnya jenis tembakau yang banyak diproduksi petani Indonesia.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga akan memperjuangkan agar petani dan buruh tani yang bergerak di sektor tembakau bisa masuk sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Awaludin

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017