Jakarta (Antara Bali) - Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo pada
Jumat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan ancaman terhadap penyidik
Kejaksaan Agung.
Ia datang naik Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 153 LT dan tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Hary bersama rombongannya kemudian langsung masuk ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan kepada Jaksa Yulianto.
Hotman mengklaim isi pesan itu sebenarnya tidak berisi ancaman, melainkan sikap idealis Hary. "Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang," kata Hotman.
Hary tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/7), setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum menjadi tersangka, Hary sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara pengiriman SMS mengandung ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Ia datang naik Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 153 LT dan tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Hary bersama rombongannya kemudian langsung masuk ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan kepada Jaksa Yulianto.
Hotman mengklaim isi pesan itu sebenarnya tidak berisi ancaman, melainkan sikap idealis Hary. "Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang," kata Hotman.
Hary tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/7), setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum menjadi tersangka, Hary sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara pengiriman SMS mengandung ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017