Denpasar (Antara Bali) - Perseroan Terbatas Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan sebesar Rp950 juta kepada 19 ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode arus mudik dan balik tujuh hari sebelum dan setelah Lebaran 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Sulistianingtias di Denpasar, Kamis, menjelaskan selama periode arus mudik dan balik Lebaran itu total jumlah korban meninggal dunia mencapai 22 jiwa.
Dari jumlah tersebut hanya 19 di antaranya yang mendapatkan jaminan masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta, sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya tidak mendapatkan santunan karena mengalami kecelakaan tunggal sesuai peraturan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
Sementara itu jumlah korban luka-luka yang terjamin sebanyak 56 orang dan sudah diberikan surat jaminan di sejumlah rumah sakit tempat mereka dirawat.
Selama periode mudik dan balik Lebaran pihaknya tidak memberlakukan libur bagi petugas terkait untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah.
Selain membantu administrasi pencairan santunan, pihaknya juga membantu ahli waris untuk membuka rekening BRI mengingat santunan dicairkan dengan cara ditransfer atau nontunai.
Sulistianingtias lebih lanjut mengatakan selama periode Januari-Juni 2017 rata-rata kecepatan pelayanan santunan untuk korban meninggal dunia di tempat dari waktu kejadian sampai pembayaran adalah 1,08 hari, lebih cepat dari target yang ditetapkan perusahaan yakni tujuh hari.
Sedangkan kecepatan pelayanan sejak berkas lengkap diterima sampai pembayaran periode Januari-Juni 2017 mencapai sekitar 19 menit dari target yang telah ditetapkan perusahaan yaitu paling lama tiga jam.
"Selama musim mudik kami mendirikan lima posko pelayanan kesehatan dalam rangka Lebaran di sejumlah titik," ucapnya.(Dwa)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017