Denpasar (Antara Bali) - Direktur Utama PT Bali Tourism Development Corporation Ida Bagus Wirajaya mengatakan, kelanjutan pembangunan "Beach World" di kawasan wisata Nusa Dua diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencarikan jalan keluarnya.

"Untuk mencari solusi terkait kelanjutan pembangunan Beach World, kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati Badung dan Gubernur Bali," kata direktur utama perusahaan BUMN pengembangan pariwisata Bali itu di Nusa Dua, Jumat (6/5) malam.

Di sela-sela acara pisah kenal direktur utama perusahaan pengembangan pariwisata (BTDC) yang baru Ida Bagus Wirajaya menggantikan Made Mandra itu, ia mengatakan, terkait permasalahan pembangunan "Beach World" tersebut, pihaknya yakin pemerintah pasti mencarikan penyelesaiaan sesuai dengan aturan.

Sebelumnya, Pemprov Bali melakukan langkah tegas terhadap  pembangunan Beach World yang dinilai melanggar Perda Nomor 16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada BTDC.

Pemprov sudah menyerahkan SP 1 kepada pihak BTDC awal April 2011 yang intinya SP tersebut adalah untuk menghentikan pembangunan Beach World karena melanggar Perda RTRWP Bali.

Dalam Perda RTRWP tersebut diatur radius untuk membangun minimal 100 meter dari sempadan pantai saat debur ombak pasang. Sedangkan keberadaan Beach World dibangun di bibir pantai yang tidak mencapai 100 meter seperti dipersyaratkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, I Wayan Suardana mengatakan, langkah Pemprov untuk memberi SP 1 kepada BTDC sebagai upaya menyelamatkan Bali yang tertuang dalam Perda RTRWP tersebut.

"Langkah Pemprov Bali memberi sanksi terhadap pembangunan Beach World adalah tepat. Artinya siapapun melanggar ketentuan membangun harus ditindak tegas demi penegakkan Perda RTRWP tersebut," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011