Denpasar (Antara Bali)- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengajak masyarakat di daerah itu mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pilkada 2018 untuk tingkat kabupaten/kota. 

"Fasilitas pengawas sekarang sudah cukup memadai. Seiring dengan tugas dan tanggung jawabnya yang besar, pengawas kabupaten/kota sekarang dialokasikan gaji sebesar Rp6,8 juta. Itu sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah mereka bisa berkontribusi untuk proses demokrasi di Bali," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis. 

 Rudia menyampaikan ajakan itu menyusul masih minimnya jumlah pendaftar calon panitia pengawas kabupaten/kota hingga dua hari menjelang penutupan pendaftaran. 

 Pendaftaran akan ditutup pada Sabtu (24/6) pukul 16.00 Wita, tetapi hingga Kamis hanya Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan yang jumlah pelamarnya memenuhi kuota, sedangkan tujuh kabupaten lainnya belum.

 Jumlah pelamar untuk Kota Denpasar sebanyak 18 orang dan Tabanan 13 orang. Sedangkan tujuh kabupaten lainnya masih di bawah 10 peserta. Bahkan untuk Kabupaten Gianyar hanya dua pelamar. 

 Menurut Rudia, jumlah peserta yang harus terpenuhi agar bisa dilaksanakan tes tertulis minimal 12 orang. Jika hingga batas waktu pendaftaran 24 Juni, ketujuh kabupaten tersebut belum mencapai kuota minimal 12, maka tim seleksi akan memperpajang pendaftaran hingga tujuh hari kedepan. 

"Jika belum mendapatkan sesuai kuota, akan diperpajang lagi tiga hari. Namun jika tetap tidak memenuhi kuota, tim seleksi akan melanjutkan ke tahapan tes tertulis," ujarnya. 

 Mantan Ketua Panwas Buleleng ini menambahkan, timsel dalam melakukan tugas-tugasnya sudah dibekali pedoman dari Bawaslu RI. "Semua ada tahapanya, termasuk perpanjangan pendaftaran. Namun, yang mengkhawatirkan bagi kami adalah Gianyar, yang hanya dua pelamar," katanya.

 Jika tetap dua pelamar hingga perpanjangan yang kedua, pihaknya bersama timsel akan melakukan konsultasi ke Jakarta. 

 "Itu untuk calon terpilih saja masih kurang. Kami butuh tiga calon terpilih. Kenapa ya, masyarakat kurang tertarik menjadi pengawas," kata Rudia. 

 Padahal, lanjut dia, Panwas yang terpilih nanti setelah selesai melaksanakan tugas mengawasi Pilkada Serentak 2018 berpotensi ditetapkan menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. 

 "Isu yang berkembang di DPR dalam pembahasan RUU Pemilu memberikan peluang pengawas di kabupaten/kota dari ad hoc menjadi permanen. Kalau itu benar, mereka-mereka ini berpotensi ditetapkan, asalkan tidak bermasalah selama bertugas sebagai pengawas pilkada," kata Rudia. 

 Namun jika panwas tetap ad hoc paling tidak mereka bisa menjadi pengawas hingga dua tahun lebih karena akan mengawasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Preside 2019. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017