Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali meringkus komplotan pencuri bersenjata golok saat menggelar kegiatan patroli antisipasi coblos ban dan keprok kaca di Jalan Sudirman, Denpasar.

"Empat pelaku ini ditangkap pada Senin (2/5) saat tim buser Polda menggelar operasi di perempatan Jalan Sudirman sekitar pukul 13.00 Wita," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat jumpa pers, Rabu.

Keempat pelaku asal Lombok tersebut, yakni Gede Tarub alias Ajang (41), Yanim alias Pak Lusi (36), Lalu Hendra alias Pajar (25), dan Supriadi (19).

"Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap LH yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP Kerobokan pada Februari 2011. Pelaku GT juga seorang residivis," ujar Kanit I Dit Reskrim Polda Bali Kompol Bambang Wirawan yang mendampingi Kabid Humas Polda Kombes Hariadi.

Saat ditangkap, Pajar sedang mengendarai sepeda motor Yupiter warna biru dengan plat nomor DK 3142 FC bersama dengan seorang pria yang membawa tas punggung warna hitam.

"Saat digeledah, kami menemukan satu laptop merek Acer dan satu telepon selular merek Nokia N73," kata Bambang.

Dari hasil interogasi, Pajar mengakui bahwa barang tersebut didapat dari hasil mencuri di sebuah rumah di lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, bersama dengan Ajang, dan Pak Lusi pada Senin (2/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam melakukan aksinya keempat pelaku tersebut menggunakan modus mencongkel jendela rumah dengan menggunakan pengungkit dari besi kemudian masuk dan mengambil barang-barang saat korban sedang lengah.

Pelaku juga kerap menggunakan golok panjang apabila ketahuan, pelaku akan mengancam korban dengan golok tersebut.

Bambang menambahkan disamping itu, otak pelaku pencurian ini adalah PL yang bekerja sebagai tukang pungut bola golf di Nusa Dua, sehingga dia mengetahui persis siapa yang bisa dijadikan korban.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu laptop merek Acer warna hitam beserta tasnya, satu telepon selular merek Nokian N73, satu motor Yupiter Z warna biru DK 3142 FC, motor Honda Vario warna putih DK 3381 IH yang digunakan untuk beraksi, satu pengungkit besi, dan golok.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011