Madiun (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada
Investasi telah menghentikan sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan
investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal sejak awal hingga
pertengahan tahun 2017.
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, Kamis mengatakan ke-29 wujud usaha atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal," ujar Slamet Wibowo saat kegiatan "Media Update" dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.
Adapun ke-29 entitas ilegal tersebut di antaranya adalah PT Inti Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda, dan masih banyak lainnya.
Menurut dia, rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja dengan mengelurkan surat lunas.
Kemudian, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.
Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan risikonya. Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, Kamis mengatakan ke-29 wujud usaha atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal," ujar Slamet Wibowo saat kegiatan "Media Update" dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.
Adapun ke-29 entitas ilegal tersebut di antaranya adalah PT Inti Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda, dan masih banyak lainnya.
Menurut dia, rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja dengan mengelurkan surat lunas.
Kemudian, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.
Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan risikonya. Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017