Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Singaraja meningkatkan pengawasan pengamananan pemerintahan dan pembangunan daerah (P4D).
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU), antara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dengan Kejari Singaraja, Fahrur Rozy, di Kantor Bupati Buleleng, Selasa.
Kepala Kejaksaan negeri Singaraja Fahrur Rozy mengatakan fungsi TP4D Buleleng adalah mengawal dan menggiring proses pembangunan daerah agar berjalan lancar, tanpa penyimpangan dana daerah.
"Setiap proyek pembangunan akan kami kawal, mulai dari proses pelelangan, kami kawal, giring, dalam rangka tindakan persuasif," ungkap dia.
Fahrur Rozy menambahkan TP4D Buleleng selama ini tetap melakukan pendampingan selama OPD di lingkungan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan untuk mendampingi dan mengawal kegiatan.
"Saya harapkan aparat Pemerintah Daerah Buleleng jangan takut dalam melaksanakan semua kegiatan. Kita akan kawal dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menegaskan saat ini seluruh OPD harus segera jalankan APBD tanpa ada kekhawatiran lagi karena menurutnya hal-hal yang diragukan bisa didiskusikan dengan tim di Kejati terlebih dahulu.
"Jadi dengan adanya MoU ini lebih terkontrol dan efektif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi," tegas Bupati Agus
Lebih lanjut, Bupati Suradnyana mengatakan penandatangan MoU ini merupakan bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab Buleleng.
"Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum," demikian Suradnyana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU), antara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dengan Kejari Singaraja, Fahrur Rozy, di Kantor Bupati Buleleng, Selasa.
Kepala Kejaksaan negeri Singaraja Fahrur Rozy mengatakan fungsi TP4D Buleleng adalah mengawal dan menggiring proses pembangunan daerah agar berjalan lancar, tanpa penyimpangan dana daerah.
"Setiap proyek pembangunan akan kami kawal, mulai dari proses pelelangan, kami kawal, giring, dalam rangka tindakan persuasif," ungkap dia.
Fahrur Rozy menambahkan TP4D Buleleng selama ini tetap melakukan pendampingan selama OPD di lingkungan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan untuk mendampingi dan mengawal kegiatan.
"Saya harapkan aparat Pemerintah Daerah Buleleng jangan takut dalam melaksanakan semua kegiatan. Kita akan kawal dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menegaskan saat ini seluruh OPD harus segera jalankan APBD tanpa ada kekhawatiran lagi karena menurutnya hal-hal yang diragukan bisa didiskusikan dengan tim di Kejati terlebih dahulu.
"Jadi dengan adanya MoU ini lebih terkontrol dan efektif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi," tegas Bupati Agus
Lebih lanjut, Bupati Suradnyana mengatakan penandatangan MoU ini merupakan bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab Buleleng.
"Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum," demikian Suradnyana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017