Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat membekuk seorang tersangka Liauw Djung Mi (62) yang menjadi pelaku penipuan valuta asing pada jasa penukaran tidak berizin.

"Pelaku berhasil kami bekuk beserta barang bukti hp miliknya di kawasan perumahan di Jakarta Barat," kata Kepala Keolisian Sektor Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena saat meberikan keterangan pers di Denpasar, Senin.

Menurut dia, saat melakukan penangkapan pelaku awalnya mengelak dan bahkan sempat melakukan perlawanan. Namun, karena barang bukti yang lengkap akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan menyerahkan diri.

Pelaku melakukan penipuan terhadap Ni Made Suwitri senilai 100.000 dolar AS melalui penukaran valuta asing pada jasa penukaran uang tidak beizin yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat no.334 Denpasar milik Liauw Djung Mi asal Pontianak.

Pelaku baru tinggal di Bali dan baru pertama kali melakukan penipuan terhadap korban yang bekerja sama dengan Umar dan Rini yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku bersama rekannya membuat kantor bodong dengan melengkapi peratan seadanya seperti halnya kantor penukaran uang.

"Awalnya pelaku menerima konsumen secara jujur untuk menarik kepercayaan konsumen," ujarnya.

Selanjutnya pelaku melakukan aksinya ketika mendapatkan uang banyak untuk dilakukan penipuan dan langsung membawa kabur uang korban Ni Made Suwitri senilai 100.000 dolar AS.

Uang tersebut dibagi-bagi bersama Umar dan Rini untuk berfoya-foya di Singapura.

Pihaknya terus berusaha mengejar kedua pelaku yang masih buronan itu dengan melengkapi semua barang bukti dan info di lapanga. "Semoga kedua pelaku lainnya segera kami tangkap," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017