Denpasar (Antara Bali) - Tiga Warga Negara Peru, Roberto Castro (34), Jose William Ortiz (37) dan Frankho Pizaro (29), dituntut hukuman berbeda-beda terkait kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Easthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja menuntut terdakwa Roberto Castro dan Frankho Pizaro dengan hukuman yang sama, masing-masing lima tahun penjara.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dalam dakwaan primer," kata JPU.

Namun, untuk terdakwa Jose William Ortiz dituntut hukuman lebih tinggi dari rekannya selama tujuh kurungan penjara karena melarikan diri dari jeruji besi PN Denpasar beberapa waktu lalu.

"Kami menuntut terdakwa Jose William Ortiz selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, setelah terdakwa ditangkap kembali dari pelariannya," ujarnya.

Menurut jaksa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi nekat ketiga terdakwa untuk membobol mesin ATM BCA di Toko Indomaret, Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar dilakukan pada 28 November 2016, pukul 01.00 Wita.

Masing-masing terdakwa memiliki tugas tersendiri saat melakukan aksinya, dimana terdakwa Frankho Pizaro bertugas menunggu di luar toko sambil mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian, terdakwa Roberto Castro dan Jose William Ortiz masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu toko dengan besi berukuran 50 centimeter, selanjutnya merusak kaca toko.

Setelah itu, kedua terdakwa masuk dan memongkar mesin ATM dengan menggunakan las dan mengambil uang sebesar Rp117,5 juta yang tersimpan dimesin ATM. Kemudian ketiga terdaka kabur dengan membawa uang hasil rampasannya itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017