Negara (Antara Bali) - Dewa Komang Wiratnadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Made Sueca Antara, legislator DPRD Jembrana segera dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa.

"Pelantikan dalam Sidang Paripurna Istimewa sudah kami bahas lewat Badan Musyawarah DPRD Jembrana. Ditetapkan, pelantikan akan dilakukan tanggal 24 Mei," kata Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, segara prosedur hukum dan aturan PAW ini sudah ditempuh DPRD selaku lembaga, seperti bersurat ke KPU yang mendapatkan balasan sebagai PAW legislator Fraksi PDI P adalah Dewa Komang Wiratnadi yang mendapatkan 2.223 suara.

Sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra mengatakan, dengan dilantiknya Dewa Komang Wiratnadi, maka mulai bulan Juni jumlah pimpinan dan anggota DPRD kembali genap 35 orang.

"Setelah satu anggota DPRD diberhentikan secara resmi lewat surat keputusan Gubernur Bali, otomatis jumlah legislator di DPRD Jembrana berkurang satu," katanya.

Menurutnya, dalam Sidang Paripurna Istimewa nanti, Dewa Komang Wiratnadi akan diundang, sekaligus dilantik sehingga bisa segera bertugas.

Made Sueca Antara diberhentikan sebagai anggota DPRD Jembrana karena tersangkut kasus pembelian BBM bersubsidi, yang dalam pemeriksaan Polres Jembrana ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Ni Made Ayu Ardini.

Dalam proses peradilan, keduanya dinyatakan bersalah, sehingga harus menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017