Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Bali, melakukan pergantian anggota antarwaktu (PAW) dari Ida Bagus Kompyang Wiranata kepada Putu Tjawi.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Denpasar, Rabu, mengatakan pergantian antarwaktu yang dilakukan kali ini karena Ida Bagus Kompyang Wiranata mengundurkan diri untuk menjabat Dirut PD Pasar Kota Denpasar, oleh karena itu digantikan oleh Putu Djawi masa bhakti 2014-2019.
Pada sidang paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan OPD terkait Pemkot Denpasar.
Pelantkan dan pengambilan sumpah Putu Tjawi setelah melalui mekanisme perundangan yang berlaku pergantian PAW anggota DPRD Kota Denpasar dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1878/01-A/HK/2017 tertanggal 14 November 2017.
Menurut Ketua DPRD Ngurah Gede pelaksanaan PAW kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya PAW terhadap I Wayan Darsa karena meninggal dunia yang digantikan oleh I Wayan Sutama.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar Rai Mantra mengucapkan selamat kepada Putu Tjawi yang telah dilantik dalam pengucapan sumpah dan janji PAW DPRD Denpasar Masa Bakti 2014-2019. Pelantikan ini juga telah sesuai proses dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peranturan perundang-undangan sebagai penuntun dalam meningkatan koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
Wali Kota Rai Mantra juga megharapkan koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya mengharapkan kepada Putu Tjawi yang baru saja dilantik dapat mengabdi secara tulus ikhlas kepada warga masyarakat," kata Rai Mantra. (WDY)
DPRD Denpasar Lantik PAW Putu Jawi
Rabu, 29 November 2017 21:20 WIB