Nusa Dua (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengoptimalkan sistem pelayanan kepada konsumen sebagai salah satu investasi mempertahankan bisnis dan keberadaan lembaga bersangkutan.

"`Dealing complaint (penanganan keluhan) bukan lagi dianggap mengeluarkan biaya tetapi untuk masa depan, mempertahankan keberadaan lembaga keuangan dan bisnis nya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Seminar Internasional terkait Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut Muliaman, pelayanan konsumen merupakan investasi lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun lembaga non-bank lainnya karena mampu mempertahankan loyalitas konsumen.

Ia memberikan atensi kepada lembaga jasa keuangan apabila tidak sigap memberikan pelayanan termasuk menangani keluhan konsumen maka lembaga tersebut akan ditinggalkan konsumen.

Perusahaan, lanjut dia, sudah harus merubah paradigma menjadikan sistem pelayanan sebagai salah satu unsur terpenting dalam menjaga loyalitas dan keberlanjutan usaha.

"Selama ini orang komplain dianggap beban, padahal kalau tidak ditangani akan kehilangan konsumen. Sekarang perusahaan baik bank atau tidak, harus punya sistem `handling complaint`," katanya.

Perhatian kepada konsumen merupakan salah satu topik yang dibahas dalam seminar internasional tersebut yang menekankan perubahan perilaku konsumen melalui literasi keuangan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Topik lain yang dibahas adalah manfaat literasi dan inklusi keuangan serta perilaku pasar dari perspektif keuangan.

Serta perkembangan teknologi keuangan dan hasil riset tentang pengaruh inklusi keuangan teradap perubahan perilaku konsumen keuangan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017