Denpasar (Antara Bali) - Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali mengapresiasi respons cepat Polda Bali dalam mengusut indikasi "reklamasi terselubung" di Tanjung Benoa, Bali.

"Tensi kasus `reklamasi terselubung` di Tanjung Benoa itu sudah mulai meninggi, karena pelapor dengan terlapor saling berbalas," kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi, di Denpasar, Kamis.

Namun, hal tersebut masih tergolong wajar, karena para pihak akan saling memperkuat bukti-bukti pelanggaran dan menyiapkan bantahan terkait kasus dugaan pembangunan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kami telah bersurat kepada Polda Bali dengan Nomor surat 07/BIPPLH/03/2016 perihal terima kasih atas respons cepat penanganan pelanggaran di Tanjung Benoa yang ditujukan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M pada tanggal 15 Maret 2017," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal yang terus melakukan perhatian terhadap kelestarian lingkungan hidup, seperti Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) dan adanya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

"Semakin banyak pihak yang memperhatikan kelestarian lingkungan akan mampu menekan adanya pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Kami juga mempunyai legal standing secara nasional untuk terus melakukan pengawalan kasus itu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya siap melakukan advokasi untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti guna membantu aparat kepolisian, baik bukti wawancara, video, foto maupun data pendukung lainnya.

"Visi dan misi kami tidak sekadar melaporkan, tetapi akan menggugat untuk meminimalkan kerusakan lingkungan agar tetap asri sesuai harapan kita semua," ungkapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Wayan Artaya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017