Denpasar (Antara Bali) - Alexey Prusov (28), seorang warga asal Rusia yang kedapatan menyimpan dan mengimpor narkoba jenis sabu-sabu seberat 104 gram disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya di Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Yanto itu, jaksa mendakwa Alexey Prusov dengan pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita.
Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan kealamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.
Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu-sabu seberat 104,19 gram netto.
Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta tersebut, terdakwa langsung ditangkap.
Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya di Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Yanto itu, jaksa mendakwa Alexey Prusov dengan pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita.
Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan kealamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.
Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu-sabu seberat 104,19 gram netto.
Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta tersebut, terdakwa langsung ditangkap.
Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017