Jakarta (Antara Bali) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah sepakat mengusulkan dibentuk Panitia Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam RUU tersebut, kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.

"Anggota DPR diseleksi oleh partai politik masing-masing secara terbuka namun anggota DPD tidak seleksi karena hanya mengumpulkan KTP. Lalu muncul ide bentuk Pansel calon anggota DPD," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan saat ini Rapat Panja RUU Pemilu menyerahkan pada pemerintah untuk menyusun draf pasal per-pasal RUU tersebut terkait Pansel DPD sebagai usulan baru.

Lukman menjelaskan beberapa rencana perubahan tentang rekruitmen anggota DPD, akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak 40 orang bakal calon anggota DPD dengan rincian 10 kali jumlah yang dibutuhkan yaitu 4 orang.

"Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan lalu DPRD memilih 20 orang yang terbaik atau 5 kali jumlah yang dibutuhkan," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan hasil uji kelayakan oleh DPRD itu dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Menurut dia, Pansel dibuat oleh Gubernur yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah dan masyarakat.

"Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa fakta yang menyebabkan perlu adanya perubahan dalam rekruitmen anggota DPD, pertama tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.

Kedua, menurut dia, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya sehingga Gubernur, Bupati dan DPRD mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif.

"Ketiga perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amendemen UUD 1945," katanya.

Poin keempat menurut dia, semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif.

Lukman menjelaskan kalau mekanisme itu dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu akan dihilangkan.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017