Singaraja (Antara Bali ) - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Bali, menangkap pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kota Denpasar bernama Albertus Agung Denny Biantoro Susilo Balialias Denny (44).

"Tersangka merupakan warga Kelurahan Banyuasri, Singaraja, dan diamankan Polisi pada Rabu (12/4) di Jalan Lingga, Banyuasri," kata Kepala Satres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Bali, Senin.

Ia mengatakan, tersangka saat ditangkap kedapatan sedang membawa empat paket sabu-sabu yang dibeli dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan, Kota Denpasar.

Dari hasil temuan itu, lanjut kata dia, penggeledahan kembali dilakukan di kediaman tersangka Denny yang masih di wilayah Jalan Lingga, Banyuasri. Di rumah tersangka Denny, polisi menemukan satu buah kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat tiga plastik plip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing beratnya 0,77 gram, 0,33 gram, 0,30 gram.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah korek api gas, empat bungkus plastik plip kosong, dua buah pipet plastik warna putih, satu potongan pipet plastik warna putih salah satu ujungnya runcing," kata dia.

Adnyana lebih lanjut mengungkapkan, dari keterangan tersangka barang haram ini didapatkan dari seseorang berinisial A yang ada di Lapas Kerobokan, yang dibeli dengan cara menghubungi lewat telepon dan pengambilannya dengan cara tempelan dan pembayaran dengan transfer uang.

Akibat perbuatannya, tersangka Denny kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017