Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali menggandeng aparat hukum untuk melakukan penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang beroperasi tanpa izin.

"Kupva ilegal kalau belum mengajukan izin terpaksa kami beri label tidak berizin dan direkomendasikan untuk ditutup usahanya," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.

BI Bali mencatat hingga 31 Januari 2017 terdapat 70 "money changer" yang masih beroperasi tanpa izin.

Bank sentral itu telah memberikan batas waktu pengajuan izin paling lambat 7 April 2017 kepada KUPVA atau "money changer" bukan bank yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.

Causa menilai waktu yang diberikan kepada pelaku usaha itu untuk mengurus izin sudah cukup dan apabila tetap membandel, maka pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penertiban.

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 dan surat edaran penyelangaraan KUPVA yang belum memiliki izin dari BI agar segera mengurus perizinannya.

Penertiban ini, lanjut dia, dalam upaya menjaga transaksi pembayaran dan melindungi konsumen dari penipuan.

KUPVA ilegal itu umumnya berada di tempat-tempat yang menyatu dengan usaha lainnya.

Selain itu, KUPVA ilegal harus ditertibkan karena Bali merupakan etalase pariwisata di mata dunia.

"Dengan demikian, beberapa kegiatan pertemuan internasional akan berlangsung di Bali. Jangan sampai wisatawan maupun tamu yang datang tidak puas saat menurkarkan uang asing di KUPVA bukan bank tak berizin," ucap pria yang akrab disapa CIK itu.

Ia menegaskan KUPVA ilegal dapat membuat buruk citra pariwisata Bali bahkan Indonesia sehingga fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah pemanfaatan "money change" bukan bank untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Jumlah KUPVA bukan bank berizin di Bali mencapai 689 usaha dengan rincian 142 kantor pusat dan 547 kantor cabang.

Tercatat nilai transaksi atau jual beli uang kertas asing dan cek perjalanan selama 2016 sebesar Rp31 triliun atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya mencapai Rp29,7 triliun.

Selama ini sudah ada KUPVA ilegal yang mengajukan pendaftaran.

Namun ada empat KUPVA ilegal yang pengajuan izin ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Termasuk satu KUPVA legal yang diusulkan untuk dicabut izin karena tidak pernah melakukan kewajibanya seperti melakukan pelaporan transaksi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017