Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membidik pemandu wisata atau "guide" ilegal khusus wisatawan Tiongkok yang diduga sekaligus melakukan praktik menukarkan valuta asing.
"Kami ingin buntutin terus bareng kepolisian karena tidak ada pajak yang masuk," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pengawasan dan penertiban terkait keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau yang biasanya disebut "Money changer".
Dewi menjelaskan sangat tidak adil apabila kasus tersebut biarkan sedangkan KUPVA bukan bank berizin sudah disiplin terkait pelaporan data penjualan dan pembelian termasuk membayar pajak kepada negara.
"KUPVA berizin sudah ditegakkan BI. Mereka disiplin, melaporkan data penjualan dan pembelian, dia juga harus bayar pajak. Sekarang yang liar dibiarkan saja?," ucapnya.
Setelah sebelumnya melakukan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, BI Bali kini intensif mengadakan kerja sama pengawasan KUPVA bukan bank ilegal dengan desa adat di Pulau Dewata yang merupakan daerah wisata dengan banyak berdiri "money changer".
BI Bali sebelumnya telah menyepakati kerja sama dengan Desa Adat Kuta karena desa adat setempat memiliki "perarem" atau peraturan adat yang salah satu berisi aturan pengawasan KUPVA.
Bank sentral itu mencatat KUPVA bukan bank di Bali sebanyak 594 kantor dengan 418 kantor di antaranya berada di Kabupaten Badung.
Dari 418 kantor itu, 300 KUPVA bukan bank lainnya berada di Desa Adat Kuta.
Selain Desa Adat Kuta, BI kini tengah menjajaki kerja sama dengan tujuh desa adat lainnya juga untuk pengawasan KUPVA bukan bank ilegal yakni Desa Adat Legian, Seminyak, Tanjung Benoa, Bualu, Kerobokan, Sanur dan Desa Adat Ubud. (WDY)
BI Bidik "Guide" Ilegal Tukar Valuta Asing
Minggu, 22 Mei 2016 16:36 WIB