Denpasar (Antara Bali) - Total uang tebusan amnesti pajak di Provinsi Bali mencapai Rp1,18 triliun dalam penutupan program tersebut yang resmi berakhir pada Jumat (31/3) pukul 24.00 waktu Indonesia tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus di Denpasar, Sabtu, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya wajib pajak yang ikut berpartisipasi menyukseskan program amnesti tersebut.
DJP Bali memantau pergerakan penerimaan amnesti pajak mulai pukul 10.00, 17.00, 21.00 hingga berakhir pukul 24.00 WIT.
Dalam setiap pemantauan terjadi penambahan penerimaan amnesti sedikit demi sedikit kecuali deklarasi luar negeri yang tidak ada penambahan pada hari terakhir program amnesti.
Sedangkan total dana repatriasi mencapai Rp280,56 miliar, total deklarasi dalam negeri sebanyak Rp59,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp3,1 triliun dan total harta sebesar Rp62,8 triliun.
Nader lebih lanjut mengungkapkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang ikut amnesti mencapai 31.410 SPH dari 694 ribu wajib pajak terdaftar.
Dari jumlah itu, sekitar 400 ribu di antaranya merupakan wajib pajak yang wajib SPT.
Setelah program pengampunan ini berakhir maka Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus di Denpasar, Sabtu, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya wajib pajak yang ikut berpartisipasi menyukseskan program amnesti tersebut.
DJP Bali memantau pergerakan penerimaan amnesti pajak mulai pukul 10.00, 17.00, 21.00 hingga berakhir pukul 24.00 WIT.
Dalam setiap pemantauan terjadi penambahan penerimaan amnesti sedikit demi sedikit kecuali deklarasi luar negeri yang tidak ada penambahan pada hari terakhir program amnesti.
Sedangkan total dana repatriasi mencapai Rp280,56 miliar, total deklarasi dalam negeri sebanyak Rp59,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp3,1 triliun dan total harta sebesar Rp62,8 triliun.
Nader lebih lanjut mengungkapkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang ikut amnesti mencapai 31.410 SPH dari 694 ribu wajib pajak terdaftar.
Dari jumlah itu, sekitar 400 ribu di antaranya merupakan wajib pajak yang wajib SPT.
Setelah program pengampunan ini berakhir maka Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017