Kuta (Antara Bali) - PT Angkasa Pura I akan menyesuaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mulai 1 April 2017 untuk meningkatkan mutu pelayanan.
"Dengan dasar demi peningkatan mutu pelayanan dan kenyamanan pengguna jasa kami berinisitif melakukan evaluasi terhadap tarif," kata Pelaksana Tugas Sementara Manajer Pemasaran Komersial, Unit Bisnis Strategis (SBU) Bandara Ngurah Rai, Annang Setiabudi di gedung Wisthi Sabha bandara setempat di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Annang lebih lanjut menjelaskan penyesuaian tarif tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat termasuk bus dan truk.
Untuk kendaraan roda dua mulai nol hingga 12 jam pertama dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap jam berikutnya diberlakukan tarif Rp1.000.
Tarif sebelumnya untuk sepeda motor sebesar Rp1.500 tanpa ada pemberlakuan periode waktu.
Untuk tarif parkir kendaraan roda empat mulai nol hingga satu jam pertama dikenakan tarif Rp4.000 dan setiap jam berikutnya Rp3.000, sedangkan untuk bus dann truk untuk nol hingga satu jam pertama dikenakan tarif Rp10 ribu dan setiap jam berikutnya Rp5.000.
Sedangkan untuk tarif parkir di gedung berlantai lima di depan terminal internasional yang merupakan lahan parkir roda empat dilengkapi sistem panduan parkir atau "parking guide system" (PGS), pihaknya menarapkan tarif berbeda yakni untuk nol hingga satu jam pertama Rp5.000 dan setiap jam berikutnya Rp3.000.
"Tarif parkir ini dilakukan keputusan direksi PT Angkasa Pura I berlaku sejak 2009 sampai 2017 itu belum pernah disesuaikan," imbuh Annang yang saat ini menjabat sebagai Asisten Manajer Pelayanan Darat dan Periklanan tersebut.
Saat ini, lanjut Annang, kapasitas parkir baik untuk gedung maupun lahan parkir terbuka untuk motor dan roda empat sudah melebihi kapasitas.
Kapasitas parkir mobil di gedung dan parkir lahan terbuka total mencapai 1.450 lot dan motor di gedung dan lahan terbuka mencapai 2.965 lot.
"Kapasitas semua `over` ketika jam sibuk sudah di atas tujuh persen dari itu," imbuhnya.
Annang menjelaskan peningkatan tarif tersebut juga akan dikembalikan kepada pengguna jasa dalam bentuk penambahan fasilitas.
Tahun ini pihaknya akan membangun gedung parkir bertingkat, penambahan kamera CCTV, pembuatan lahan parkir terbuka untuk kendaraan roda dua dan pembuatan kanopi untuk pedesterian. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dengan dasar demi peningkatan mutu pelayanan dan kenyamanan pengguna jasa kami berinisitif melakukan evaluasi terhadap tarif," kata Pelaksana Tugas Sementara Manajer Pemasaran Komersial, Unit Bisnis Strategis (SBU) Bandara Ngurah Rai, Annang Setiabudi di gedung Wisthi Sabha bandara setempat di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Annang lebih lanjut menjelaskan penyesuaian tarif tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat termasuk bus dan truk.
Untuk kendaraan roda dua mulai nol hingga 12 jam pertama dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap jam berikutnya diberlakukan tarif Rp1.000.
Tarif sebelumnya untuk sepeda motor sebesar Rp1.500 tanpa ada pemberlakuan periode waktu.
Untuk tarif parkir kendaraan roda empat mulai nol hingga satu jam pertama dikenakan tarif Rp4.000 dan setiap jam berikutnya Rp3.000, sedangkan untuk bus dann truk untuk nol hingga satu jam pertama dikenakan tarif Rp10 ribu dan setiap jam berikutnya Rp5.000.
Sedangkan untuk tarif parkir di gedung berlantai lima di depan terminal internasional yang merupakan lahan parkir roda empat dilengkapi sistem panduan parkir atau "parking guide system" (PGS), pihaknya menarapkan tarif berbeda yakni untuk nol hingga satu jam pertama Rp5.000 dan setiap jam berikutnya Rp3.000.
"Tarif parkir ini dilakukan keputusan direksi PT Angkasa Pura I berlaku sejak 2009 sampai 2017 itu belum pernah disesuaikan," imbuh Annang yang saat ini menjabat sebagai Asisten Manajer Pelayanan Darat dan Periklanan tersebut.
Saat ini, lanjut Annang, kapasitas parkir baik untuk gedung maupun lahan parkir terbuka untuk motor dan roda empat sudah melebihi kapasitas.
Kapasitas parkir mobil di gedung dan parkir lahan terbuka total mencapai 1.450 lot dan motor di gedung dan lahan terbuka mencapai 2.965 lot.
"Kapasitas semua `over` ketika jam sibuk sudah di atas tujuh persen dari itu," imbuhnya.
Annang menjelaskan peningkatan tarif tersebut juga akan dikembalikan kepada pengguna jasa dalam bentuk penambahan fasilitas.
Tahun ini pihaknya akan membangun gedung parkir bertingkat, penambahan kamera CCTV, pembuatan lahan parkir terbuka untuk kendaraan roda dua dan pembuatan kanopi untuk pedesterian. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017