Badung (Antara Bali) - Anwar Tanjung Nasution (42), oknum wartawan tabloid Tipikor Jakarta yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha elpiji di Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, resmi ditahan Polres Badung, Kamis.
"Dia sudah ditahan sejak sore ini," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana melalui telepon genggamnya, Kamis.
Soma mengatakan, sebelum resmi ditahan, pelaku telah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di ruang penyidik, demi menegakkan hukum kini Anwar terpaksa ditahan.
"Kasus ini sudah digelar perkara di Polda Bali hari ini, sehingga yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak enak (MPT) yang tercantum dalam pasal 335 KUHP. Pasal tersebut disesuaikan dengan laporan saksi korban dan empat saksi lainnya," jelasnya.
AKP Ketut Soma juga mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Pemimpin Redaksi Tabloid Tipikor Jakarta dan mengakui jika Anwar memang benar seorang wartawan tabloid Tipikor.
"Kami sudah menghubungi Pemrednya, dan pemimpin redaksinya mengakui kalau Anwar memang wartawan," ungkapnya.
Meski resmi ditahan, pelaku masih tetap akan menjalani pemeriksaan secara intensif agar polisi dapat mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Anwar yang merupakan pria asal Sumatra Utara ini telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha elpiji bernama Komang Kariana di Jagapati, Kecematan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pemerasan itu dilakukan sejak 18 Maret 2011 saat pelaku mengabadikan foto-foto kegiatan pekerjaan korban sebagai pengusaha elpiji.
Berbekal foto tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan Tipikor, serta mengancam korban dengan memuat foto tersebut ke medianya.
Korban yang tidak ingin diekspos di media, akhirnya memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 3 juta sesuai permintaan pelaku. Namun pada bulan 13 April 2011 kemarin, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Bila tidak diberi, pelaku mengancam akan mengekspos foto korban.
Korban yang merasa diperas akhirnya meminta bantuan saudaranya agar melaporkannya ke polisi. Sejak sore itu, pelaku digiring ke Polres Badung untuk diperiksa secara intensif.
Hal serupa juga dialami Nyoman Sukerta, seorang sopir tangki minyak. Dirinya juga mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Pemeran terhadap korban Sukerta ini terjadi sejak tahun 2009 dengan modus yang sama, yakni mengancam akan memuat foto kegiayan pekerjaan korban ke media Tipikor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Dia sudah ditahan sejak sore ini," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana melalui telepon genggamnya, Kamis.
Soma mengatakan, sebelum resmi ditahan, pelaku telah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di ruang penyidik, demi menegakkan hukum kini Anwar terpaksa ditahan.
"Kasus ini sudah digelar perkara di Polda Bali hari ini, sehingga yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak enak (MPT) yang tercantum dalam pasal 335 KUHP. Pasal tersebut disesuaikan dengan laporan saksi korban dan empat saksi lainnya," jelasnya.
AKP Ketut Soma juga mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Pemimpin Redaksi Tabloid Tipikor Jakarta dan mengakui jika Anwar memang benar seorang wartawan tabloid Tipikor.
"Kami sudah menghubungi Pemrednya, dan pemimpin redaksinya mengakui kalau Anwar memang wartawan," ungkapnya.
Meski resmi ditahan, pelaku masih tetap akan menjalani pemeriksaan secara intensif agar polisi dapat mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Anwar yang merupakan pria asal Sumatra Utara ini telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha elpiji bernama Komang Kariana di Jagapati, Kecematan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pemerasan itu dilakukan sejak 18 Maret 2011 saat pelaku mengabadikan foto-foto kegiatan pekerjaan korban sebagai pengusaha elpiji.
Berbekal foto tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan Tipikor, serta mengancam korban dengan memuat foto tersebut ke medianya.
Korban yang tidak ingin diekspos di media, akhirnya memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 3 juta sesuai permintaan pelaku. Namun pada bulan 13 April 2011 kemarin, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Bila tidak diberi, pelaku mengancam akan mengekspos foto korban.
Korban yang merasa diperas akhirnya meminta bantuan saudaranya agar melaporkannya ke polisi. Sejak sore itu, pelaku digiring ke Polres Badung untuk diperiksa secara intensif.
Hal serupa juga dialami Nyoman Sukerta, seorang sopir tangki minyak. Dirinya juga mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Pemeran terhadap korban Sukerta ini terjadi sejak tahun 2009 dengan modus yang sama, yakni mengancam akan memuat foto kegiayan pekerjaan korban ke media Tipikor.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011