Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta merencanakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah itu untuk meringankan beban masyarakat.
"Upaya ini sangat memungkinkan untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak untuk warga Badung, karena telah diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Jumat.
Ia menegaskan menggratiskan PBB ini hanya untuk warga asli Badung yang belum dikomersilkan. Sedangkan, tanah milik orang luar atau investor tetap wajib bayar pajak.
"Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersil, maka wajib bayar pajak," kata Giri Prasta.
Mantan Ketua DPRD Badung itu mengatakan dalam ketentuan ini sedang tahap kajian untuk pematangan rencana tersebut.
"Kami akan meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah dikemudian hari," kata pria asal Pelaga, Petang ini.
Ia meyakini, kajian tersebut akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939.
"Saya mengharapkan upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak," ujarnya.
Selain itu, Giri Prasta juga sudah membuat program yang pro rakyat terutama dalam memberikan santunan kepada penunggu pasien yang menunggu keluarganya sakit khususnya yang mendapatkan perawatan di kamar rawat inap kelas tiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Upaya ini sangat memungkinkan untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak untuk warga Badung, karena telah diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Jumat.
Ia menegaskan menggratiskan PBB ini hanya untuk warga asli Badung yang belum dikomersilkan. Sedangkan, tanah milik orang luar atau investor tetap wajib bayar pajak.
"Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersil, maka wajib bayar pajak," kata Giri Prasta.
Mantan Ketua DPRD Badung itu mengatakan dalam ketentuan ini sedang tahap kajian untuk pematangan rencana tersebut.
"Kami akan meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah dikemudian hari," kata pria asal Pelaga, Petang ini.
Ia meyakini, kajian tersebut akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939.
"Saya mengharapkan upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak," ujarnya.
Selain itu, Giri Prasta juga sudah membuat program yang pro rakyat terutama dalam memberikan santunan kepada penunggu pasien yang menunggu keluarganya sakit khususnya yang mendapatkan perawatan di kamar rawat inap kelas tiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017