Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi, memberikan keterangan tentang dugaan "reklamasi" terselubung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Teluk Benoa, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Bali.

"Penimbunan atau reklamasi terselubung itu diduga tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya saat menghadiri undangan klarifikasi di Ditreskimsus Polda Bali di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut oleh Tim Penyidik Kompol Kompol I Ketut Soma Adnyana SH MH, karena pihaknya telah mengirimkan surat laporan.

"Kami memberi apresiasi kepada aparat Kepolisian Daerah Bali dan semoga pihak terkait meningkatkan status informasi yang telah diterimanya mengenai indikasi pelanggaran pidana berat dengan upaya reklamasi terselubung di Tanjung Benoa, kawasan Tahura itu," katanya.

Ia meminta polisi segera melakukan penindakan secara tegas sebagai upaya mencegah bertambah parahnya kerusakan lingkungan kawasan Mangrove.

Dalam klarifikasi itu, pihaknya menyampaikan data pendukung yang autentik berupa gambar maupun video terhadap kejadian sebenarnya di lapangan yang nantinya dijadikan barang bukti jika diperlukan setiap saat.

Sementara itu, Humas Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB), Lanang Sudira menambahkan, pihaknya telah melaporkan penemuan kegiatan "reklamasi" tersebut kepada Polda Bali, 18 Februari 2017.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI dengan Ketua Rombongan Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H memberikan perhatian sehingga mengadakan kunjungan secara khusus ke Polda Bali. Kunjungan tersebut mendorong Polda Bali mengambil sikap terhadap pelanggaran tersebut.

Pihaknya mengetahui aktivitas tersebut ketika melakukan monitoring hutan Mangrove bekeja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bali. "Kami melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin di hutan Mangrove seluas 1.373 hektare, Kawasan Tahura Ngurah Rai, Teluk Benoa," ujar Lanang Sudira.

Bahkan, pihaknya juga telah menyerahkan data indikasi 42 jenis pelanggaran berupa pembangunan maupun penyerobotan lahan dan 22 jenis sertifikasi tanah pada lahan Tahura Ngurah Rai itu kepada anggota Komisi VII DPR RI pada beberapa waktu lalu.

Salah satu warga Tanjung Benoa sekaligus pengurus BIPPLH Kabupaten Badung, Wayan Ranten, mendorong Polda Bali untuk segara mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan reklamasi terselubung tersebut tepatnya di Teluk Benoa berdekatan dengan "Pelinggih" Gading Sari/ Pudut kawasan Rahura Ngurah Rai.

Ia mengharapkan, pihak terkait melakukan tindakan secara tegas terhadap kejadian tersebut dan mengusutnya secara tuntas sehingga tidak meluas.

"Apabila hal itu tidak mendapat perhatian akan menimbulkan preseden buruk, karena masyarakat akan terus merusak Tahura," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Wayan Artaya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017