Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Putu Eka Putra (34) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ni Ketut Gulung yang merupakan ibu kandung seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali terancam hukuman lima tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban luka patah tulang iga dan sempat menjalani perawatan di RSUP Sanglah selama lima hari," kata Jaksa A.A Alit Rai Suatika saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, korban yang merupakan ibu kandung Jaksa I Ketut Sujaya yang bertugas di Kejati Bali itu mengetahui kejadian penganiayaan itu pada 9 November 2016, Pukul 22.30 Wita.
Alit Suastika menerangkan, terdakwa melakukan aksinya dengan membawa sebuah rotan berukuran 100 meter saat mendatangi rumah korban yang beralamat Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Panyangan, Gianyar, Bali.
Sesampai di rumah korban, tanpa alasan yang jelas terdakwa langsung memukul kaca jendala rumah mengunakan rotan hingga pecah.
Kemudian, tanpa sebab akibat korban kemudian menghampiri kamar tidur korban dan langsung menarik rambut korban kemudian menyeretnya keluar dari kamar korban hingga di depan Merajan (tempat ibadah umat Hindu) yang ada di rumahnya.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, kembali diseret terdakwa dengan cara memengang rambut korban hingga di depan pintu ruangan tamu, sehingga korban mengalami luka lecet pada sejumlah bagian tubuhnya hingga mengalami patah tulang iga sebelah kiri sebanyak tiga ruas.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (1/3) lalu dengan mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban luka patah tulang iga dan sempat menjalani perawatan di RSUP Sanglah selama lima hari," kata Jaksa A.A Alit Rai Suatika saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, korban yang merupakan ibu kandung Jaksa I Ketut Sujaya yang bertugas di Kejati Bali itu mengetahui kejadian penganiayaan itu pada 9 November 2016, Pukul 22.30 Wita.
Alit Suastika menerangkan, terdakwa melakukan aksinya dengan membawa sebuah rotan berukuran 100 meter saat mendatangi rumah korban yang beralamat Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Panyangan, Gianyar, Bali.
Sesampai di rumah korban, tanpa alasan yang jelas terdakwa langsung memukul kaca jendala rumah mengunakan rotan hingga pecah.
Kemudian, tanpa sebab akibat korban kemudian menghampiri kamar tidur korban dan langsung menarik rambut korban kemudian menyeretnya keluar dari kamar korban hingga di depan Merajan (tempat ibadah umat Hindu) yang ada di rumahnya.
Korban yang sudah tidak berdaya itu, kembali diseret terdakwa dengan cara memengang rambut korban hingga di depan pintu ruangan tamu, sehingga korban mengalami luka lecet pada sejumlah bagian tubuhnya hingga mengalami patah tulang iga sebelah kiri sebanyak tiga ruas.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (1/3) lalu dengan mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017