Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengharapkan pemerintah daerah memperhatikan warga masyarakat di sekitar penambangan galian C di Kabupaten Karangasem, karena sejak ditutup penambangan tersebut mereka terancam kehilangan pekerjaan.
"Saya berharap pemerintah daerah memperhatikan nasib para pekerja penambangan galian C tersebut. Karena mereka terancam kehilangan mata pencaharian sejak ditutup tahun lalu," kata Tamba pada acara rapat gabungan bersama Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan di sekitar penambangan galian C warga masyarakat saat ini belum bekerja dan menunggu kebijakan dari pemerintah daerah.
"Mereka mengharapkan agar tidak kehilangan mata pencaharian yang selama ini sudah ditekuni oleh warga setempat," ujar politikus Partai Demokrat.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan perizinan galian C ada di pemerintah provinsi.
Namun, pemungutan retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten.
Untuk kewenangan izin yang dimiliki Pemprov Bali pun masih menyisakan persoalan tersendiri.
Kendati UU Pemda memberi kewenangan Pemprov Bali untuk menerbitkan izin, namun Perda No 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, memberi kewenangan kepada kabupaten untuk mengeluarkan izin penambangan galian C.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur IUP yang dikeluarkan Provinsi harus berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya berharap pemerintah daerah memperhatikan nasib para pekerja penambangan galian C tersebut. Karena mereka terancam kehilangan mata pencaharian sejak ditutup tahun lalu," kata Tamba pada acara rapat gabungan bersama Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan di sekitar penambangan galian C warga masyarakat saat ini belum bekerja dan menunggu kebijakan dari pemerintah daerah.
"Mereka mengharapkan agar tidak kehilangan mata pencaharian yang selama ini sudah ditekuni oleh warga setempat," ujar politikus Partai Demokrat.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan perizinan galian C ada di pemerintah provinsi.
Namun, pemungutan retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten.
Untuk kewenangan izin yang dimiliki Pemprov Bali pun masih menyisakan persoalan tersendiri.
Kendati UU Pemda memberi kewenangan Pemprov Bali untuk menerbitkan izin, namun Perda No 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, memberi kewenangan kepada kabupaten untuk mengeluarkan izin penambangan galian C.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur IUP yang dikeluarkan Provinsi harus berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017