Singaraja (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang lembaga perkreditan desa (LPD) melibatkan komponen desa adat di Kabupaten Buleleng.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi di tujuh kabupaten lain di Bali. Hari ini saya hadir langsung ke Buleleng ingin menyerap aspirasi masyarakat demi kemajuan LPD kedepan," kata Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama di Gedung Mr I Ketut Pudja, Kota Singaraja, Senin.

Ia mengatakan, ranperda LPD merupakan salah satu yang mendapatkan perhatian DPRD Bali karena sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Pulau Dewata.

Adi menilai, selama ini LPD memiliki peranan sangat signifikan mendorong kesejahteraan masyarakat, terlebih desa adat di Bali kini maju salah satunya karena perkembangan LPD signifikan.

"LPD diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yakni `krama` atau warga desa pakraman daru seluruh desa adat yang ada di Bali," tuturnya.

Dikatakan pula, LPD selama ini juga dinilai memberikan manfaat secara ekonomis, sosial, dan budaya kepada masyarakat sehingga perlu ditingkatkan tata kelolanya sebagai lembaga keuangan milik desa.

"Kami berharap ada payung hukum yang lebih jelas mengenai keberadaan LPD di Bali. Sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi nantinya. LPD dapat berkembang maksimal untuk berkontribusi membangun desa adat," terangnya.

Sementara itu, sosialisasi Ranperda LPD di Kabupaten Buleleng diikuti sebanyak 169 perwakilan dari desa adat/pakraman yang ada di wilayah tersebut. Sosialisasi juga diikuti oleh seluruh tim pansus LPD DPRD Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017