Singaraja (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, terus mengintensifkan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) di tiga kabupaten termasuk keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tersebut.
"Kami membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) dengan melibatkan sejumlah institusi lain di tiga kabupaten di Bali yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Victor Manurung di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, pembentukan Timpora ini berdasarkan Pasal 194 Undang-undang Imigrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pengawasan orang asing.
"Sejumlah institusi lain yang akan dilibatkan dalam Timpora ini di antaranya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Intelejen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), TNI dan Polri," tambah dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim pengawas untuk kabupaten Buleleng. Selanjutnya berencana juga akan membentuk tim yang sama untuk wilayah Karangasem dan Jembarana.
Manurung lebih jauh mengungkapkan, Timpora akan mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing di tiga wilayah kabupaten tersebut dan akan terus saling berkoordinasi.
"Nanti kita lihat pelanggarannya seperti apa dan apabila kerja ilegal di perusahaan itu Dinas Tenaga Kerja yang melakukan penindakan, apabila masalah narkotika maka ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dikatakan pula, pengawasan dan penindakan terhadap WNA di tiga kabupaten di Bali ini terkendala sumber daya manusia (SDM) dan anggaran kerja yang tidak mencukupi.
"Kita dibatasi anggaran hanya satu kali saja untuk operasi orang asing bersama," tambahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) dengan melibatkan sejumlah institusi lain di tiga kabupaten di Bali yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Victor Manurung di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, pembentukan Timpora ini berdasarkan Pasal 194 Undang-undang Imigrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pengawasan orang asing.
"Sejumlah institusi lain yang akan dilibatkan dalam Timpora ini di antaranya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Intelejen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), TNI dan Polri," tambah dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim pengawas untuk kabupaten Buleleng. Selanjutnya berencana juga akan membentuk tim yang sama untuk wilayah Karangasem dan Jembarana.
Manurung lebih jauh mengungkapkan, Timpora akan mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing di tiga wilayah kabupaten tersebut dan akan terus saling berkoordinasi.
"Nanti kita lihat pelanggarannya seperti apa dan apabila kerja ilegal di perusahaan itu Dinas Tenaga Kerja yang melakukan penindakan, apabila masalah narkotika maka ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dikatakan pula, pengawasan dan penindakan terhadap WNA di tiga kabupaten di Bali ini terkendala sumber daya manusia (SDM) dan anggaran kerja yang tidak mencukupi.
"Kita dibatasi anggaran hanya satu kali saja untuk operasi orang asing bersama," tambahnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017