Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan tindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Tonja, yang diduga untuk tempat hiburan karaoke.
"Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan untuk tempat hiburan karaoke," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tonja, bangunan tersebut belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya.
"Setelah kami melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin. Untuk itu kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya," ucapnya.
Wiradana mengatakan saat penertiban dilakukan pemiliknya tidak ada ditempat, yang ada hanya pekerja dan mandor, meskipun demikian penertiban tetap dilanjutkan. Sebelum pemilik menyelesaikan IMB pihaknya bersama kelurahan setempat akan terus melakukan pengawasan proyek bangunan itu.
"Kami sudah memberikan surat peringatan I , II dan III. Jika proses pembangunan dilanjutkan sebelum IMB diselesaikan maka kami akan melakukan tindakan tegas dan menyegel bangunan," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.
Untuk menghindari pembangunan liar, kata Alit Wiradana, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.
Dalam penertiban tersebut pihak Satpol PP mengamankan puluhan pekerja karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindakan pidana ringan Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (10/2). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang direncanakan untuk tempat hiburan karaoke," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tonja, bangunan tersebut belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya.
"Setelah kami melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin. Untuk itu kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya," ucapnya.
Wiradana mengatakan saat penertiban dilakukan pemiliknya tidak ada ditempat, yang ada hanya pekerja dan mandor, meskipun demikian penertiban tetap dilanjutkan. Sebelum pemilik menyelesaikan IMB pihaknya bersama kelurahan setempat akan terus melakukan pengawasan proyek bangunan itu.
"Kami sudah memberikan surat peringatan I , II dan III. Jika proses pembangunan dilanjutkan sebelum IMB diselesaikan maka kami akan melakukan tindakan tegas dan menyegel bangunan," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Denpasar terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.
Untuk menghindari pembangunan liar, kata Alit Wiradana, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.
Dalam penertiban tersebut pihak Satpol PP mengamankan puluhan pekerja karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di sidang tindakan pidana ringan Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (10/2). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017