Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Mukhammad Misbakhun mengkritik pemahaman amnesti pajak mantan presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bahwa amnesti pajak adalah hak wajib pajak,
bukan kewajiban yang dipaksakan kepada wajib pajak.
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, tentang amnesti pajak adalah salah sasaran dan menunjukkan kekurangpahaman SBY soal amnesti pajak.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak untuk membidik dua tujuan, yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi aset milik WNI di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model untuk beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak.
Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih sampai 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan repatriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak,karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," kata Misbakhun.
Misbakhun kemudian balik mengimbau SBY untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak demi mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, tentang amnesti pajak adalah salah sasaran dan menunjukkan kekurangpahaman SBY soal amnesti pajak.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak untuk membidik dua tujuan, yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi aset milik WNI di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model untuk beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak.
Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih sampai 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan repatriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak,karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," kata Misbakhun.
Misbakhun kemudian balik mengimbau SBY untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak demi mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017