Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menjamin rumah tangga miskin (RTM) mendapatkan seluruh pelayanan kesehatan melalui penyertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini di Denpasar, Selasa, mengatakan saat ini jumlah RTM yang terdata sebanyak 10.592 orang.
Walau seluruh RTM dijamin mendapatkan kartu JKN-KIS, namun baru 5.396 jiwa yang memegang kartu tersebut. Karena sisa RTM yang belum mendapatkan kartu belum mendaftarkan diri kembali.
"Kami harapkan warga kategori RTM yang belum mendapatkan kartu tersebut segera mendaftarkan diri melalui kepala lingkungan, kepala dusun setempat sehingga dilaporkan kepada kepala desa (perbekel) untuk ditindaklanjuti ke Dinas Sosial Kota Denpasar," ucapnya.
Didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dr. Ayu Witriasih, ia meminta seluruh RTM yang belum mendapatkan kartu JKN segera mendaftarkan diri kembali, mengingat setiap tanggal 16, kepala desa dan lurah menyetor data ke Dinas Sosial Kota Denpasar.
Selanjutnya, Dinas Sosial Kota Denpasar melakukan verifikasi data peserta dan dikirim kembali lagi BPJS Kesehatan setiap tanggal 20 untuk dibuatkan kartu.
Dengan demikian diharapkan setiap awal bulan dapat dikeluarkan kartu JKN-KIS oleh BJPS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima kartu JKN-KIS bisa langsung memanfaatkan untuk berobat.
"Kami tidak ingin warga masyarakat menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan kesehatan karena tidak memegang kartu, karena pemkot telah memfasilitasi seluruh RTM tersebut," ujarnya.
Sementara Kabid Pembedayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Denpasar, Yudyani Putri mengatakan warga masyarakat yang mendapatkan penerima bantuan iuran adalah masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk menentukan masyarakat miskin dikembalikan ke kepala desa (perbekel) dan lurah di wilayahnya masing-masing, karena mereka yang mengetahui wilayahnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Sosial untuk menetapkan masyarakat miskin ada 11 kriteria. Meskipun demikian bagi masyarakat RTM yang ingin mendapatkan kartu JKN-KIS akan ditentukan sesuai dengan kreteria miskin tersebut yang dilaporkan oleh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Cicilia Dwi Budi Winarti membenarkan peserta PBI APBD telah menerima JKN-KIS sampai saat ini sebanyak 5.196 orang dari 10.592 jiwa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Oleh karena itu, masyarakat yang masuk data RTM diberi kesempatan untuk melengkapi data sehingga kuota yang disediakan pemkot terpenuhi.
"Tidak menutup kemungkinan adanya mutasi tambah kurang dimana masyarakat yang sebenarnya terdaftar dan sudah berubah status sosialnya atau sudah menjadi pekerja penerima upah, haknya bisa digantikan oleh warga miskin lainnya," katanya.
Ia menegaskan pelayanan untuk peserta JKN-KIS adalah kelas III. Jika peserta opname di rumah sakit dan ingin naik jelas maka layanan JKN-KIS dianggap gugur. Tapi lain hari ingin mendapatkan haknya menjadi peserta JKN-KIS harus bersedia di kelas III.
"Untuk bayi baru lahir peserta PBI APBD maupun PBI APBN didaftarkan secara mandiri terlebih dahulu, selanjutnya baru diusulkan melalui Dinas Sosial untuk dimasukan penambahan peserta PBI APBD," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini di Denpasar, Selasa, mengatakan saat ini jumlah RTM yang terdata sebanyak 10.592 orang.
Walau seluruh RTM dijamin mendapatkan kartu JKN-KIS, namun baru 5.396 jiwa yang memegang kartu tersebut. Karena sisa RTM yang belum mendapatkan kartu belum mendaftarkan diri kembali.
"Kami harapkan warga kategori RTM yang belum mendapatkan kartu tersebut segera mendaftarkan diri melalui kepala lingkungan, kepala dusun setempat sehingga dilaporkan kepada kepala desa (perbekel) untuk ditindaklanjuti ke Dinas Sosial Kota Denpasar," ucapnya.
Didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dr. Ayu Witriasih, ia meminta seluruh RTM yang belum mendapatkan kartu JKN segera mendaftarkan diri kembali, mengingat setiap tanggal 16, kepala desa dan lurah menyetor data ke Dinas Sosial Kota Denpasar.
Selanjutnya, Dinas Sosial Kota Denpasar melakukan verifikasi data peserta dan dikirim kembali lagi BPJS Kesehatan setiap tanggal 20 untuk dibuatkan kartu.
Dengan demikian diharapkan setiap awal bulan dapat dikeluarkan kartu JKN-KIS oleh BJPS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima kartu JKN-KIS bisa langsung memanfaatkan untuk berobat.
"Kami tidak ingin warga masyarakat menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan kesehatan karena tidak memegang kartu, karena pemkot telah memfasilitasi seluruh RTM tersebut," ujarnya.
Sementara Kabid Pembedayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Denpasar, Yudyani Putri mengatakan warga masyarakat yang mendapatkan penerima bantuan iuran adalah masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk menentukan masyarakat miskin dikembalikan ke kepala desa (perbekel) dan lurah di wilayahnya masing-masing, karena mereka yang mengetahui wilayahnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Sosial untuk menetapkan masyarakat miskin ada 11 kriteria. Meskipun demikian bagi masyarakat RTM yang ingin mendapatkan kartu JKN-KIS akan ditentukan sesuai dengan kreteria miskin tersebut yang dilaporkan oleh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Cicilia Dwi Budi Winarti membenarkan peserta PBI APBD telah menerima JKN-KIS sampai saat ini sebanyak 5.196 orang dari 10.592 jiwa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Oleh karena itu, masyarakat yang masuk data RTM diberi kesempatan untuk melengkapi data sehingga kuota yang disediakan pemkot terpenuhi.
"Tidak menutup kemungkinan adanya mutasi tambah kurang dimana masyarakat yang sebenarnya terdaftar dan sudah berubah status sosialnya atau sudah menjadi pekerja penerima upah, haknya bisa digantikan oleh warga miskin lainnya," katanya.
Ia menegaskan pelayanan untuk peserta JKN-KIS adalah kelas III. Jika peserta opname di rumah sakit dan ingin naik jelas maka layanan JKN-KIS dianggap gugur. Tapi lain hari ingin mendapatkan haknya menjadi peserta JKN-KIS harus bersedia di kelas III.
"Untuk bayi baru lahir peserta PBI APBD maupun PBI APBN didaftarkan secara mandiri terlebih dahulu, selanjutnya baru diusulkan melalui Dinas Sosial untuk dimasukan penambahan peserta PBI APBD," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017