Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang bertarung di Pilkada Buleleng agar jangan melanggar sejumlah larangan terkait pemasangan iklan kampanye.

Plh Ketua KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widiastini, di Denpasar, Jumat, mengatakan rentang masa kampanye Pilkada Buleleng untuk di media cetak dan elektronik dari 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

"Kami sangat sadar di tengah rentang masa kampanye ini akan bersinggungan dengan sejumlah pihak, sehingga dibuatlah perjanjian kerja sama tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye ini," ujar Widiastini di sela-sela penandatanganan kerja sama tersebut.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali serta Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Turunan perjanjian ini adalah adanya gugus tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga," ucapnya.

Dalam perjanjian tersebut diantaranya diatur bahwa parpol, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

Jadwal siaran iklan kampanye pemilihan dan pemberian kesempatan yang sama untuk setiap pasangan calon diatur sepenuhnya oleh KPU Kabupaten Buleleng. Lembaga penyiaran tidak diperkenankan menayangkan kampanye pada hari besar keagamaan.

Sedangkan biaya penayangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

"Pasangan calon juga dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kampanye pasangan calon," ujarnya.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

Apabila parpol, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam pasangan calon yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017