Negara (Antara Bali) - Baru dua bulan keluar penjara, INAA (36), seorang residivis pencurian kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.

"Yang bersangkutan kembali kami tangkap, karena melakukan pencurian perhiasan emas di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, sebenarnya pencurian perhiasan emas berbagai jenis di rumah milik I Putu Rediastra ini dilakukan INAA pada bulan Desember 2015, namun baru bisa diungkap awal tahun 2017 ini.

Menurutnya, tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 23.00 wita lewat jendela yang tidak terkunci, lalu mengambil tiga gelang emas, satu kalung, satu cincin dan uang Rp400 ribu dari dalam almari kamar korban.

"Pada bulan Maret 2016, pelaku ini pernah kami tangkap karena mencuri dengan lokasi juga di Kelurahan Gilimanuk. Saat itu, selain sejumlah handphone dan perhiasan, ia juga mengambil uang tunai Rp36 juta," katanya.

Dari kasus pencurian di rumah Wiryawan tersebut, menurutnya, Pengadilan Negeri Negara memvonis INAA dengan hukuman 7 bulan penjara, dan baru keluar sekitar dua bulan lalu.

"Dari penyelidikan yang dilakukan untuk pencurian di rumah Rediastra, pelakunya ternyata juga dia. Makanya ia kami tangkap kembali," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017