Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap TKI Suyanti oleh majikannya di Malaysia.

"Kami tentu mengutuk majikan yang sudah menganiaya dan merendahkan martabat TKI kita. Kita akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia untuk mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, dan TKI kita yang menjadi korban yaitu Suyanti mendapatkan keadilan," kata Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa.

Di tengah berbagai upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia meningkatkan jaminan dan perlindungan bagi TKI, ternyata masih ada juga majikan yang dengan cara-cara menganiaya dan menyiksa TKI.

Oleh karena itu, BNP2TKI mendorong proses hukum secara tegas terhadap majikan yang menganiaya Suyanti untuk mendapatkan hukum seberat-beratnya.

Menurut Nusron, pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam berbagai kesempatan selalu meninkatkan kerja sama dan berkomitmen untuk perlindungan TKI.

"Aparat kepolisian Malaysia juga bergerak cepat dalam menangani kasus itu," ujarnya.

Di hari yang sama setelah TKI Suyanti ditemukan dalam kondisi babak belur akibat penyiksaan, Polisi Di Raja Malaysia langsung menangkap majikan dan menahannya.

"Pemerintah melalui KBRI sudah melayangkan nota protes ke Malaysia. Kemudian kami di BNP2TKI juga secepatnya menelusuri pihak-pihak yang memberangkatkan Suyanti ke Malaysia, siapa agennya, dan bagaimana jalurnya. Mereka harus ikut dimintai pertanggungjawabannya juga," ucap Nusron.

Seperti diketahui, kasus TKI Suyanti ini mencuat pada 21 Desember 2016, sekitar Pukul 12.00 waktu setempat. KBRI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.

Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.

Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

Saat siuman, berdasarkan informasi dari Suyanti, dia masuk ke Malaysia pada 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, dia dijemput seorang agen bernama Ruby.

Pada 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Baru satu minggu kerja, majikan mulai menyiksa fisik Suyanti. Puncaknya pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.

Kemudian pada 25 Desember 2016, Suyanti diizinkan untuk meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan.

Suyanti pun sudah diberikan fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon. Namun di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.

KBRI sendiri telah mengirim nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes, serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016