Jakarta (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1).
Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Surbakti kepada Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan, "Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu."
Setelah adanya koordinasi dan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan mengikuti saran arahan dari Kemenhub, kata Eka Sari Lorena Surbakti, DPP Organda menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5 persen.
Eka menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi itu agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM.
Selain itu, kata dia, dengan adanya penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.
"Komponen BBM memakan porsi 38--40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja (BBM), penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen," katanya.
Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut.
Instruksi tersebut juga, lanjut dia, diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.
"Kami akan koordinasi juga dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.
Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi, yakni premium Rp6.600,00 per liter dan solar Rp6.400/liter.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.
Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (WDY)
Organda Setuju Penurunan Tarif Angkutan 5 Persen
Selasa, 20 Januari 2015 9:43 WIB