Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan

  • Senin, 16 Februari 2015 14:48

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./wdy/15.

Berita Terkait