Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengimbau Polri
agar menegakkan hukum secara adil terkait kasus pernyataan Gubernur DKI
Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang Kapolri,"
kata Fadli Zon ketika menerima musisi Ahmad Dhani di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Senin.
Menurut Fadli, DPR RI melalui Komisi III telah dua kali mengundang
Kapolri untuk memberikan penjelasannya soal perkembangan terkini
situasi di DKI Jakarta pascaaksi demo tanggal 4 November lalu.
Panggilan pertama pada pekan lalu dan panggilan kedua pada Senin (28/11), tapi kata Fadli, Kapolri menundanya lagi.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan menerima surat dari Polda
Metro Jaya yang di dalamnya ada tulisan Sprindik, yang lazimnya
singkatan dari Surat Perintah Penyidikan. Dhani curiga hal itu akan
mengarahkan dirinya dari saksi menjadi tersangka.
"Karena dari semua surat yang diterima tidak disebut siapa terlapornya," kata Dhani. (WDY)
Fadli Zon Terima Kunjungan Ahmad Dhani
Selasa, 29 November 2016 7:52 WIB